PENERAPAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DI KABUPATEN BOYOLALI
RINI SULISTIYANINGSIH, Adrianto Dwi Nugroho,S.H.,Adv. LL.M.
2013 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas kepastian hukum dalam pemungutan BPHTB, mengetahui faktor-faktor ketidakpastian hukum dalam penetapan BPHTB beserta upaya-upaya yang dapat dilakukan guna memenuhi asas kepastian hukum dalam pemungutan BPHTB dan untuk menemukan perkiraan yang tepat sekaligus dapat diterima dalam penetapan BPHTB oleh Wajib Pajak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris, dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan dengan pedoman wawancara. Analisis data menggunakan metode berfikir deduktif, sehingga diharapkan penelitian ini dapat menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan penelitian ketidakpastian hukum dalam pemungutan BPHTB khususnya dalam sistem validasi ditimbulkan oleh dua faktor yaitu DPPKAD memperkecil NJOP yang tercantum dalam SPPT dengan tujuan mengurangi tingkat penggelapan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak serta peninjauan penyesuaian NJOP yang sering terlambat mengakibatkan parameter harga transaksi dan harga pasar tidak sesuai lagi. Belum ada basis data yang dijadikan dasar (nihil) sehingga penetapan Wajib Pajak kurang Bayar hingga saat ini hanya berdasarkan asumsi semata. Upaya yang dapat dilakukan oleh DPPKAD dengan melakukan sosialisasi dilapangan berdasarkan kondisi ekonomi dan geografis masyarakat setempat dan DPPKAD segera membuat prosedur tetap mengenai basis data yang dijadikan dasar didalam proses validasi BPHTB serta dapat diakses dengan mudah oleh Wajib Pajak. Parameter menetapkan tarif BPHTB yang harus digunakan oleh DPPKAD yaitu melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum atau sesudah ditetapkan NJOP tarif BPHTB .
Acquisition duty of right on land and building (BPHTB) is local tax that its imposing procedure used self assessment principle in which tax obligation that tax payer should pay based on transaction value of NJOP and the tax due should be calculated immediately without waiting for tax assessment. In practice, there are many difference between price agreed by parties that price submitted to DPPKAD. Tax payer report is submitted through SSPD and followed up with validation done by DPPKAD based on Local regulation Number 2 of 2011 that is further regulated in Article 12 of Regent Regulation number 8 of 2011 on procedure of validation on BPHTB tax due. Implementation of validation system induce problem related to Article 12 paragraph b “matching Land and Building NJOP written down in SSPD and Land and Building NJOP per meter square in land and building tax databaseâ€. Unopened DPPKAD on the database is contradict to Law number 14 of 2008 concerning Public Information openness and lead to legal uncertainty. It is juridical empirical research done by literary study and field study using interview guide. Data was analyzed using deductive method, so this research was expected to result in accountable conclusion. The research focus on legal uncertainty on collecting BPHTB particularly in validation system that is caused by two factors of DPPKAD reducing NJOP in SPPT with objective of reducing tax evasion by tax payer and review of NJOP adjustment that is often late resulting in difference between transaction price and market price. Not database cause underpaid tax assessment done with assumption. Effort done by DPPKAD is dissemination in field based on economic and geographical condition and the institution should make fixed procedure on database for guidance in BPHTB validation process and accessible for tax payer. Parameter in determining BHPTB tariff should be informed to public before or after determination of NJOP.
Kata Kunci : kepastian hukum, BPHTB, Boyolali