PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MURTAHIN DALAM AKAD RAHN EMAS PADA BPD SYARIAH CABANG YOGYAKARTA
Yulynda Karima Pratiwi, Prof., Dr., Abdul Ghofur Anshori, SH., MH.
2013 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji: (1) Hubungan hukum antara rahin dengan murtahin dalam akad rahn emas pada Bank BPD Syariah Cabang Yogyakarta. murtahin; (2) Perlindungan hukum bagi murtahin dalam akad rahn emas di Bank BPD Syariah Cabang Yogyakarta. Penelitian tentang Perlindungan Hukum Bagi Murtahin Dalam Akad Rahn Emas Pada BPD Syariah Cabang Yogyakarta adalah merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer berkenaan dengan hal-hal yang ada di lapangan dengan menggunakan teknik wawancara. Selain itu peneliti menggunakan purposive sampling, dimana teknik penentuan sampel untuk tujuan tertentu saja. Purposive sampling juga bisa berarti sampling yang menentukan target kelompok tertentu, dimana penulis menentukan responden yang berjumlah 11 orang dan narasumber yang berjumlah 2 orang. Data yang diperoleh baik dari dokumen maupun hasil penelitian di lapangan selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Temuan hasil penelitian: (1) bahwa dalam hal hak dan kewajiban, murtahin sudah melaksanakan hal tersebut dengan baik dan bersepakat untuk melaksanakan akad rahn emas dengan rahin. Terkait dengan hak dan kewajiban murtahin sudah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, Surat Edaran No. 7/25/DPNP sebagai ketentuan pelaksanaan PBI No. 7/6/PBI/2005, serta Surat Edaran Nomor 14/16/DPBS Perihal Pembiayaan Kepemilikan Emas Bagi Bank Syariah. (2) Perlindungan hukum bagi murtahin dinilai sudah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Contoh analisisnya, yaitu pada huruf h mengenai Kebijakan Prosedur Tranparansi Informasi yang tertuang dalam Surat Edaran No. 7/25/DPNP menyebutkan bahwa murtahin wajib meminta rahin untuk menandatangani formulir yang memuat klausula bahwa Nasabah telah memahami dan menyetujui segala persyaratan pemanfaatan Produk Bank, termasuk manfaat, risiko, serta biaya-biaya yang melekat pada Produk Bank tersebut. Murtahin sudah menjalankan apa yang sudah menjadi kewajibannya, tetapi bila pihak rahin yang tidak menjalankan kewajibannya, maka secara otomatis murtahin dilindungi oleh undang-undang, dengan dasar ketentuan-ketentuan di atas.
This study aimed to examine : ( 1 ) The legal relationship between rahin and murtahin in gold mortgage contract at BPD Syariah of Yogyakarta Subsidiary, (2 ) legal protection of murtahin in gold mortgage contract at BPD Syariah of Yogyakarta Subsidiary. Research on the Legal Protection Agreement Rahn Murtahin In Gold On Sharia Branch BPD Yogyakarta is a juridical empirical research , ie research conducted to obtain primary data with respect to the things that exist in the field by using a technique informant interviews. In addition, researchers using purposive sampling, where the sampling technique for a particular purpose. Purposive sampling means sampling can also specify a target specific groups, where the authors determined that a total of 11 respondents and interviewees, amounting to 2 people. Data obtained from both documents and the results of further research in the field is analyzed qualitatively and presented descriptively . The findings of the research: (1) that in terms of rights and obligations, murtahin been doing so well and agreed to implement the Agreement Rahn Gold with Rahin. Related to the rights and obligations are in accordance with murtahin Bank Indonesia Regulation Number: 7/6/PBI/2005 on Transparency Product Information and Use of Customer Personal Data, Circular No.. 7/25/DPNP as provisions implementing PBI. 7/6/PBI/2005, and Circular Letter No. Subject 14/16/DPBS Gold Ownership Financing for Sharia Banks. ( 2 ) Legal protection for murtahin considered to be executed in accordance with the applicable rules. Examples of analysis, namely the letter h on Transparency Policies Procedures Information contained in Circular No.7/25/DPNP mention that murtahin shall ask rahin to sign a form which contains a clause that the customer has understood and agreed to all terms of the utilization of Bank products , including the benefits, risks and costs inherent in the Bank Products. Murtahin already running what has become a duty, but if the parties do not fulfill their obligations rahin, it automatically murtahin protected by law, by reason of the provisions above .
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, rahn, BPD Syariah Cabang Yogyakarta