PERLINDUNGAN HUKUMTERHADAPISTERI DALAM PERKAWINAN POLIGAMI YANG PERKAWINAN POLIGAMINYA DIBATALKAN
LIA WULAN ANGGRAENI, Hartini, S.H., M.Si.
2013 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPerkawinan poligami harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu syaratnya harus ada persetujuan dari isteri pertama dan izin dari Pengadilan Agama. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi dapat dilakukan pembatalan perkawinan. Penelitian ini menjawab permasalahan mengenai dasar pertimbangan yang dipakai oleh hakim untuk membatalkan perkawinan poligami dan perlindungan hukum terhadap isteri dalam perkawinan poligami yang perkawinan poligaminya dibatalkan. Untuk dapat mencari jawaban permasalahan ini, penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif yuridis dengan menggunakan data sekunder yang pengumpulan datanya dilakukan dengan cara studi kepustakaan yang didukung oleh data primer yaitu dengan menggunakan metode wawancara. Studi ini tidak menunjuk lokasi tertentu karena putusan pembatalan perkawinan diambil melalui website Mahkamah Agung. Akan tetapi untuk memudahkan pengambilan narasumber berupa hakim, maka ditunjuk Pengadilan Agama Yogyakarta. Hasil penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Hasil studi ini menunjukkan bahwa pembatalan perkawinan poligami terjadi karena adanya pelaksanaan perkawinan poligami yang dilakukan tanpa persetujuan isteri pertama dan izin dari Pengadilan Agama. Adapun dasar pertimbangan yang dipakai oleh hakim dalam melakukan pembatalan perkawinan yaitu dilihat dari persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang. Suami yang melakukan perkawinan poligami tanpa adanya persetujuan dari isteri pertama dan izin dari Pengadilan Agama dapat menyebabkan perkawinannya dapat dibatalkan. Adapun isteri dalam perkawinan poligami yang perkawinan poligaminya dibatalkan belum cukup mendapatkan perlindungan hukum. Pembatalan perkawinan yang ada hanya terfokus pada status hubungan perkawinan suami isteri tesebut. Hal ini berarti bahwa setelah pembatalan perkawinan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Pernikahan dianggap tidak pernah ada sehingga kedua belah pihak kembali ke posisi semula, namun akibat hukum yang ditimbulkan dari pembatalan tersebut tidak berlaku surut didasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Perkawinan juncto Pasal 75 Kompilasi Hukum Islam.
A polygamous marriage should be conducted in accordance with the prevailing laws and regulations. The requirements include an approval from the first wife and permit from the Religious Court. Otherwise, the marriage can be annulled. Accordingly, this research is aimed at answering the problems regarding the basis of consideration used by the judges to nullify the polygamous marriage and the legal protection for wife in an annulled polygamous marriage. In order to answer the aforementioned problems, the present writer employed juridical-normative research method by using secondary data which were collected by doing library study and supported with primary data by using interview method. This study did not choose particular locations because the verdicts of the marriage annulment were taken from the website of the Supreme Court. However, the Yogyakarta Religious Court was chosen in order to facilitate the taking of resource persons, namely judges. The research result was analyzed qualitatively. The research result shows that a marriage is annulled because the polygamous marriage was performed without the approval from the first wife and the permit from the Religious Court. The consideration of the judge in nullifying the marriage is based on the requirements provided by the law. Husband who performed a polygamous marriage without the approval of the first wife and the permit from the Religious District may cause the annulment of the marriage. Meanwhile, wife in the polygamous marriage whose plogygamous marriage is annuled has not yet sufficiently received a legal protection. The existing annulment of marriage only focuses on the status of the marital relationship between husband and wife. It means that after the annulment of marriage has a permanent legal force, the marriage is considered never existing so that both parties return to the previous position. However, legal consequence as the result of the annulment is not retroactive based on the Article 28 paragraph (2) of the Marriage Act in conjunction with Article 75 of the Compilation of Islamic Laws.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pembatalan Perkawinan, Poligami