Laporkan Masalah

KEBIJAKAN PEMERINTAH MEWUJUDKAN KESELAMATAN DI JALAN MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

SEPRIZAL, Dr. Warsito Utomo

2013 | Tesis | S2 Magister Adm. Publik

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia sangat memprihatinkan, lebih dari 100.000 kejadian tiap tahunnya dengan menimbulkan korban lebih dari 30.000 jiwa. Penelitian ini berusaha mengkaji bagaimana kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan tingginya jumlah kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif, melalui teknik analisis isi untuk mengetahui bagaimana konsep kebijakan pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan di dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan membandingkannya dengan prinsip 5 Pilar yang direkomendasikan oleh PBB dalam Decade of Action for Road Safety 2011-2020. Selanjutnya data sekunder dan observasi lapangan digunakan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam proses implementasi kebijakan, serta langkah-langkah yang mungkin diambil untuk mengatasi kendala tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut belum sepenuhnya memenuhi kriteria pengelolaan keselamatan jalan yang efektif. Beberapa poin penting antara lain penguatan kapasitas manajemen kelembagaan, peningkatan perilaku pengguna jalan, serta penanganan pasca kecelakaan belum didasarkan pada analisa rasional sesuai dengan pokok permasalahannya. Kelemahan dari sisi konsep tersebut ditambah dengan kurangnya sumber daya dan mental birokrasi dari pemerintah sebagai penyelenggara menjadi kendala dalam mewujudkan target keselamatan jalan yang hendak dicapai. Perlu dilakukan reformulasi kebijakan untuk mengoptimalkan peran dan tanggung jawab sektor-sektor terkait dan memperkuat koordinasi antar sektor-sektor tersebut untuk berintegrasi mewujudkan keselamatan jalan, diiringi dengan peningkatan sumber daya penyelenggara kebijakan. Oleh karena itu, rekomendasi yang hendak diajukan dari hasil penelitian ini adalah perlu segera dilakukan pembatasan kendaraan yang diiringi dengan peningkatan kualitas dan kuantitas angkutan umum termasuk pembentukan angkutan massal, serta optimalisasi lembaga pendidikan dan lembaga konsultan untuk meningkatkan kompetensi aparatur penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.

Road traffic collision is a serious problem in Indonesia. More than 100.000 crashes take place each year resulting more than 30.000 deaths. This research is aimed to identify the road safety policy in Indonesia dealing with this problem. Qualitative research method is used to analyze the Road Traffic and Transport Act No. 22 of 2009, using content analysis to compare it with 5 pillars principle of Decade of Action for Road Safety 2011-2020. Secondary data and field observation are then used to identify the constraints that obstruct the implementation process of the policy, and to determine the possible actions to eliminate those problems. It is concluded that the concept of road safety policy regulated in the Act is not comprehensively designed as an effective road traffic safety management. Several points such as the development of institutional management capacity, road user behavior, and responsiveness to postcrash emergencies, are not based on rational analysis and remedy. These disadvantages combined with limitation of resources and bureaucratic pathologies turn out to be the main restriction in achieving the road safety goals in Indonesia. In short, reformulating the road traffic policy is needed to optimize the role and responsibility of core groups of government agencies to be involved, supported with effective coordination arrangements, as well as the development of effective financial resources allocation and knowledge transfer resources. This research suggest that the country needs to develop the limitation of private vehicle system and yet enhancing public transportation in mass transport basis, along with the optimise of colleges and aid agencies to develop human resource capacity.

Kata Kunci : Kebijakan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Keselamatan Jalan; Policy, Road Traffic and Transport Act No. 22 of 2009, Road Safety


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.