Laporkan Masalah

HUBUNGAN PENGETAHUAN BIDAN PRAKTIK SWASTA TENTANG REKAM MEDIS DENGAN PELAKSANAANNYA DI KABUPATEN SLEMAN

Riskha Dora Candra Dewi, dr. Siswanto Sastrowijoto, Sp. THT-KL (K), MH.

2013 | Tesis | S2 Kependudukan/Mag. Hukum Kesehatan

Peraturan perundang-undangan tentang rekam medis dan izin penyelenggaraan praktik bidan mewajibkan bidan untuk melakukan setiap tahap asuhan kebidanan. Dokumentasi asuhan kebidanan selain berfungsi untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan yang diberikan, dari aspek hukum dokumen tersebut bisa menjadi alat bukti pembelaan bagi seorang bidan apabila ada tuntutan hukum dari pihak pasien. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan antara pengetahuan Bidan Praktik Swasta (BPS) tentang rekam medis dengan pelaksanaannya di Kabupaten Sleman dan untuk mengetahui kewenangan BPS dalam memaparkan isi rekam medis untuk kepentingan hukum dibidang pelayanan kesehatan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Secara yuridis akan diteliti tentang aspek hukum kelengkapan rekam medis dalam dokumentasi asuhan kebidanan serta kewenangan seorang BPS dalam memaparkan isi dokumen tersebut saat diperlukan dalam perkara hukum. Aspek sosial yang diteliti adalah tingkat pengetahuan dan pendidikan BPS. Sampel dalam penelitian ini adalah BPS di wilayah Kabupaten Sleman sebanyak 106 orang yang didapatkan berdasarkan kriteria inklusi dan ekslusi responden. Data diperoleh dengan kuisoner dan melakukan observasi tentang kelengkapan dokumentasi asuhan kebidanan dalam rekam medis. Analisis dan pengujiannya menggunakan uji korelasi Spearman Product Moment. Hasil penelitian menunjukkan pengetahuan bidan tentang rekam medis dalam kategori sangat baik 5,71%, baik 47,62%, cukup 26,67%, dan kurang 20%. Kelengkapan dokumentasi asuhan kebidanan dalam rekam medis kategori sangat baik 14,15%, baik 38,68%, cukup 19,81%, dan kurang 26,42%. Secara statistik variabel bebas yaitu pengetahuan, berhubungan secara bermakna dengan variabel terikat yaitu kelengkapan dokumentasi asuhan kebidanan dalam rekam medis (p value = 0,000). Angka korelasi 0,841 menunjukkan adanya hubungan antara pengetahuan BPS tentang rekam medis dengan dokumentasi kebidanan. Berdasarkan hasil penelitian ini disarankan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman selaku pihak yang berwenang untuk mengeluarkan Surat Ijin Praktik Bidan (SIPB) agar dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BPS dalam menulis dokumentasi kebidanan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.

Medical records act and license to practice midwifery require midwives to perform each stage of midwifery care. Midwifery care documentation serves not only as a means of improving the quality of healthcare provided, but also as legal document for midwives in case of lawsuit filed by their patient. The study aims to determine the relationship between the private practitioner midmives’ (PPM) knowledge of medical records and their administration in Sleman Regency and to determine the PPM authority in presenting the content of medical records for legal purpose in the field of health care. The study employed a juridical-sociological approach. Legally, what will be investigated are the legal aspects of the completeness of the medical record documenting midwifery care and the authority of a PPM in describing the content of documents as required in legal proceedings. The social aspects studied are the knowledge and educational level of PPMs. Sample in this study consists of 106 PPMs in the area of Sleman Regency, recruited based on inclusion and exclusion criteria. Data were obtained through a questionnaire completed by PPMs and by observation of the completeness of midwifery care documentation in the medical records. The analysis and testing employed Spearman Product Moment correlation coefficient. The results indicate that midwives’ knowledge of medical records can be categorized as excellent 5.71%; good 47.62%; fair 26.67%; and poor 20%. The midwifery care documentation completeness in the medical records can be categorized as excellent 14.15%; good 38.68%; fair 19.81%; and poor 26.42%. Statistically, the independent variable, knowledge, is significantly correlated with the dependent variable, midwifery care documentation completeness in the medical records (p value = 0.000). The correlation coefficient of 0.81 indicates a relationship between PPMs’ knowledge of medical records and midwifery care documentation. Based on the results, we recommend the Sleman Regencial Health Office, as the competent authority, to issue a Permit to Practice Midwifery (SIPB) in an effort to guide and monitor PPMs in writing midwifery care documentation, in accord with the Ministry of Health Regulation No. 1464 of 2010 on the Permits and Implementation of midwifery practices.

Kata Kunci : bidan, bidan praktik swasta, pengetahuan, dokumentasi kebidanan, rekam medis


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.