GADAI TANAH PERTANIAN DI DESA PAKRAMAN LUMBUNG GEDE KECAMATAN SELEMADEG BARAT KABUPATEN TABANAN BALI
I Wayan Wahyu Wira Udytama, Prof. Dr. Sudjito Bin Atmodirejo, S.H., M.Si.
2013 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan gadai tanah pertanian, dampak yang ditimbulkan oleh pasal 7 UU Prp 56 Th 1960 serta cara penyelesaian konflik yang ditimbulkan oleh gadai tanah pertanian. Penulis mengambil 8 kasus transaksi gadai tanah pertanian untuk sampel, semua dari mereka adalah masyarakat desa Pakraman Lumbung Gede. Mereka mengisi kuisioner tertutup. Selain itu, penulis juga mewawancarai para kelian adat serta tokoh masyarakat. Hasil penelitian ini adalah. Gadai tanah pertanian dilakukan dengan cara penyerahan dari masing masing pihak, pihak penggadai menyerahkan hak pengolahan serta hak untuk menikmati hasil dari tanah pertanian miliknya kepada pembeli gadai tanah pertanian. Dampak yang diberikan dari Pasal 7 Undang Undang Nomor 56 Prp Th 1960 memberikan jangka waktu untuk berlangsungnya gadai tanah pertanian walaupun tidak sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 7 tersebut. Konflik yang terjadi diselesaikan dengan jalan damai, menggunakan cara musyawarah, negosiasi untuk mendapatkan mufakat
This study aims to find out how the implementation of agricultural land mortgage, the impacts posed by article 7 of Law Prp 56 th 1960 and to resolving conflicts posed by mortgage of agricultural land. Writers take 8 cases of agricultural land mortgage transaction to sample, all of them are rural communities Pakraman Lumbung Gede. They fill kuisioner closed. In addition, the author also interviewed the Kelian adat and a public figure. Results of this study are, Mortgage of agricultural land is done by way of assignment of the respective parties, the chargor assign treatment and the right to enjoy the fruits of his agricultural land to agricultural land mortgage buyer. Given impact of Article 7 of Law No. 56 PRP Th 1960 provides mortgage period for agricultural land sidelines though not the meaning of the provisions of Article 7.Conflicts resolved by peaceful means, using means of dialogue, negotiation for consensus.
Kata Kunci : Hukum Adat, Gadai, Gadai Tanah Pertanian