Laporkan Masalah

PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS SEBAGAI SAKSI DALAM PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI KOTA BANJARMASIN

GRESELDA ARIESCA PRAJITNO, Sigit Riyanto, S.H., M.Si

2013 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian mengenai Pertanggungjawaban Notaris yang menjadi Saksi dalam Perkara Pidana di Kota Banjarmasin ini bertujuan untuk mengetahui tindakan Majelis Pengawas Daerah dalam hal Notaris dipanggil sebagai saksi dalam perkara pidana dan mengetahui pertanggungjawaban Notaris yang dipanggil sebagai saksi dalam persidangan perkara pidana di Kota Banjarmasin. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yakni mendekati masalah penelitian dari ketentuan-ketentuan hukum yang ada mengenai pertanggunngjawaban Notaris yang menjadi saksi dalam perkara pidana di Kota Banjarmasin. Dari pendekatan yang demikian, maka analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif, yaitu analisis yang mendasar pada mutu dan sifat yang nyata berlaku dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya harus bertanggung jawab dalam melakukan pembuatan akta dengan baik dan benar, menghasilkan akta yang bermutu, dan berdampak positif. Notaris hanya bertanggung jawab terhadap bentuk formal akta otentik yang diisyaratkan oleh undang-undang. Pertanggung jawaban Notaris secara pidana tidak diatur di dalam UUJN namun hanya mengatur sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris dan berdasarkan persetujuan Majelis Pengawas Daerah terlebih dahulu. Permohonan tersebut dengan disertakan tembusannya kepada notaris dan juga permohonan memuat alasan pemanggilan notaris sebagai saksi, tersangka atau pun terdakwa.

This research which subjects to understand the notary’s responsibilities as a witness in criminal case in the city of Banjarmasin is specifically to identify the actions of Regional Supervisory Council in the Notary, who is called as a witness in a criminal case, and determine the accountability of the notary as a witness in the trial of criminal cases, in the city of Banjarmasin. This study is using empirical juridical approach from the existing laws ,regarding to notary’s responsibilities as a witness in a criminal case in the city of Banjarmasin. a qualitative analysis is used as the fundamental analysis on the quality and norms of the society. The results show that the notary in charge is supposed to be responsible for issuing certificate properly, including in the qualified certificate and the impacts of it. Notaries are responsible solely for the formal form of an authentic certificate implied by law. Accountability of the notary in criminal case is not regulated in UUJN but notary only regulates sanctions for violations committed by the notary and by the Regional Oversight Council approval first. The copy of such application is given to the notary and the application itself should contain the reason for calling the notary as a witness, suspect or defendant.

Kata Kunci : Tanggung Jawab Notaris, Saksi, Majelis Pengawas Daerah


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.