Laporkan Masalah

Analisis Yuridis Pemberian Kuasa Direktur Dalam Pelaksanaan Proyek Pembangunan Bengkel dan Pabrik Es Di Kabupaten Banjar

YUDHA ALFIANI, R. A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum

2013 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan dan tanggung jawab para pihak serta penyelesaian sengketa masalah pemberian kuasa dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Bengkel dan Pabrik Es. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini berupa data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan sedangkan data primer diperoleh langsung dari para pihak di lapangan melalui wawancara. Dari data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode/pendekatan kualitatif dan ditulis dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan para pihak dalam perjajian pemberian kuasa dalam pelaksanaan proyek pembangunan bengkel dan pabrik es di Kabupaten Banjar ialah direktris CV. Asya selaku pihak pemberi kuasa dan Tuan Bahrul selaku pihak penerima kuasa, pihak penerima kuasa bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa melaksanakan tugas dan kuasa yang telah ditetapkan dalam akta perjanjian pemberian kuasa. Perjanjian tersebut melahirkan perikatan diantara para pihak sehingga menimbulkan hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak. Segala permasalahan yang timbul diselesaikan secara musyawarah mufakat sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak kerja konstruksi dengan tujuan agar terjalin hubungan yang baik antara para pihak.

This research is aimed at identifying the position and responsibility of the parties and the settlement of dispute regarding the granting of power of attorney in the implementation of Workshop and Ice Factory Construction Project. This research employed juridical empirical approach. The collected data in this research included secondary data and primary data. The secondary data were obtained from library research, while the primary data were obtained directly from the parties in the field through interview. The data were analyzed qualitatively and presented descriptively. The research result indicates that the position of the parties in the agreement of granting the power of attorney in the implementation of workshop and ice factory construction project in Banjar Regency is the director of the CV. Asya is the grantor of the power of attorney and Mr. Bahrul is the grantee of the power of attorney. The grantee acts for and on behalf of the grantor to carry out the duty and power stipulated in the deed of granting power of attorney deed. The agreement gives birth to the bond between the parties which result in rights and obligation between both parties. Any arising dispute should be settled amicably in accordance with the existing regulation in the construction working contract in order to create good relationship between the parties.

Kata Kunci : Kuasa, Perjanjian Pemberian Kuasa, Pekerjaan Jasa Konstruksi; Power of Attorney, Agreement of Granting Power of Attorney, Construction Service Work


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.