Laporkan Masalah

Kekuatan Hukum Perjanjian Jual Beli Tanah dengan Uang Muka Setelah Berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960” (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 30/Pdt.G/2002/PN.Smda)

IDA RAYHANA, Dr. Ari Hernawan, SH., M.Hum.

2013 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum perjanjian jual beli tanah dengan uang muka setelah berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 dan untuk mengetahui kekuatan pembuktian perjanjian jual beli tanah dengan uang muka (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor:30/Pdt.G/2002/PN.Smda). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang menggabungkan dengan penelitian lapangan. Data sekunder dan data primer diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan alat pengumpul data studi dokumen dan wawancara. Data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data primer diperoleh dari Notaris/PPAT dan Advokat sebagai nara sumber. Obyek yang digunakan adalah putusan pengadilan negeri Samarinda Nomor:30/Pdt.G/2002/PN.Smda. Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil peneltian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor:30/Pdt.G/2002/PN.Smda dapat diketahui bahwa kekuatan hukum perjanjian jual beli tanah dengan uang muka (perjanjian akan jual beli) antara Penggugat dengan Tergugat I yang dibuat oleh Notaris Achmad Dahlan, SH. adalah sah, berharga dan mengikat. Kekuatan pembuktiannya adalah sempurna karena perjanjian tersebut dibuat oleh Notaris yang merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Bagi para pihak yang terikat hubungan hukum agar tidak terjadi sengketa sebaiknya memperhatikan hak dan kewajiban dengan cermat dan agar gugatan di muka pengadilan berhasil dengan baik seyogyanya penggugat memperhatikan syarat-syarat untuk melakukan gugatan.

This study aims at finding out the legal power of land sale and purchase agreement with down payment after the enforcement of Law Number 5 Year 1960 and finding out the proofing power of the land sale and purchase agreement with down payment in a case of the Verdict of Samarinda State Court Number 30/Pdt. G/2002/PN.Smda. It was conducted by using an empirical normative legal method. The data collected were secondary data through literature review and primary data from the field research. The secondary data were consisted of primary and secondary legal materials, while the primary data were collected from interview with Land Deed Officials and advocates. Object of the study was the Verdict of Samarinda State Court Number 30/Pdt.G/2002/PN.Smda. Results of the study were analyzed using a descriptive qualitative technique. From the results of the analysis of the Verdict of Samarinda State Court Number 30/Pdt.G/2002/PN.Smda, it is concluded that the land sale and purchase agreement with down payment between the Plaintiff and the Defendant I made by the Notary Achmad Dahlan, SH. was valid, valuable, and with binding power. The proofing power was perfect because the agreement was made by the Notary as the Public Official authorized to make the authentic Land Deeds. The parties bonded by legal relations should take the rights and obligations into account closely, so they were not involved in any disputes, and particularly, the Plaintiff should take the requirements of making a law suit into account in order that the suit could be more successful in the court.

Kata Kunci : Perjanjian, Jual Beli Tanah, Kekuatan Pembuktian.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.