Laporkan Masalah

KAJIAN YURIDIS HAK ANAK TERHADAP HARTA PENINGGALAN SEORANG AYAH YANG MENIKAH DUA KALI (Studi Kasus Putusan PA Nomor 523/Pdt.G/1996/PA.Wno joPutusan PTA Nomor 019/Pdt.G/1997/PTA Yk jo PutusanMahkamahAgungNomor02PK/AG/2003)

ULYA NOER ANJUMI KHOLIDAH, Yulkarnain Harahab., S.H., M.Si

2013 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan penelitian ini untuk mengkaji mengenai hibah yang sah menurut hukum Islam dan untuk mengetahui hak-hak anak terhadap harta peninggalan seorang ayah yang menikah dua kali dalam kasus Putusan PA Nomor 523/Pdt.G/1996/PA.Wno jo Putusan PTA Nomor 019/Pdt.G/1997/PTA Yk jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 02 PK/AG/2003. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan sumber data sekunder atau data yang diperoleh melalui bahan bahan kepustakaan. Data yang penulis dapatkan dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif yaitu metode analisa data dengan mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh menurut kualifikasi dan kebenarannya kemudian disusun secara sistematis mengikuti alur sistematika pembahasan, kemudian dihubungkan dengan teoriteori yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan, sehingga diperoleh jawaban mengenai permasalahan yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian adalah : (1) Hibah sah apabila memenuhi semua syarat, unsur, serta rukun hibah yang di tetapkan oleh Al-Qur’an,Hadits, serta peraturan yang ada. Hibah yang dilakukan oleh Almarhum Somoikromo/Toso adalah keseluruhan harta yang dimilikinya sehingga melebihi maksimal banyaknya harta yang boleh dihibahkan, yaitu bertentangan dengan Pasal 210 ayat (1) namun karena penerima hibah kesemuanya adalah merupakan Ahli Waris dari Toso/Somoikromo sehingga hibah yang dilakukan tersebut diperbolehkan karena sesuai dengan Pasal 211 KHI yaitu bahwa hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. (2) Hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Hak bagian anak isteri pertama dan anak isteri kedua apabila harta warisan yang ditinggalkan adalah harta warisan/ kepunyaan bapak/ibu kandung pembagiannya sama yaitu 2 berbanding 1 antara anak laki-laki dan anak perempuan. Sehingga hak antara anak dari isteri pertama dan isteri kedua adalah sama.

The purpose of this study was so review legitimate grant according to Islamic Law and to discover a child’s right on the inheritance of a father who married twice in the case of Verdict of Religious Court No. 523/Pdt.G/1996/PA.Wno jo Verdict of religious High Court No. 019/Pdt.G/1997/PTA Yk jo Verdict of Supreme Court No. 02 PK/AG/2003. The research method used was normative judicial law study, which is a study using secondary data sources or data obtained from literatures. The data the author obtained was analyzed descriptively using qualitative method, which is data analysis method by grouping and selecting data obtained by its qualification and correctness the arranging it systematically using systematic discussion plot, the connecting it with theories from literature study, to find answers on the problem which become the object of the study. The results of the study are: (1) A grant is legitimate if it meets all the requirements, elements, and principles of grants established in Al-Qur’an, Hadits, and all existing regulations. The grant given by the late Somoikromo/Toso was all of his belongings so that it exceeded the limit of belonging which may be granted, which was against Article 210 clause (1). However, since the receiver of the grant is the Heir of Toso/Somoikromo the grant is allowed because according to Article 211 KHI which is that parents’ grant to their children can be viewed as inheritance. (2) The grant given by parents to their children can be viewed as inheritance. The rights of the child(ren) from the first wife and the child(ren) of the second wife, if the inheritance belonged to biological father/mother, are divided evenly which is 2 to 1 between son(s) and daughter(s). So, the rights of the children from the first wife and the second wife are the same.

Kata Kunci : Hak Anak, Harta Peninggalan, Seorang Ayah


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.