TATA KELOLA PADA UKM: PERBANDINGAN PENERAPAN PADA BISNIS KELUARGA DENGAN BISNIS NON-KELUARGA
Sulistyaning Palupijati, Nurul Indarti, Sivilokonom. Cand. Merc., Ph.D.
2013 | Tesis | S2 Magister ManajemenIstilah tata kelola perusahaan bukan merupakan istilah yang asing di telinga para pelaku bisnis. Setidaknya bagi perusahaan besar. Secara umum, tata kelola merupakan hubungan antara manajemen perusahaan, direktur, pemegang saham, dan juga para pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam perusahaan (Abor dan Adjasi, 2007). Dapat dikatakan bahwa kualitas suatu perusahaan dan keberlangsungan perusahaan tersebut dapat ditentukan oleh penerapan tata kelola yang baik. Namun, pada penerapannya, tata kelola perusahaan yang baik sering dianggap hanya cocok bagi perusahaan besar saja. Usaha Kecil Menengah masih dianggap belum memerlukan tata kelola perusahaan yang baik. Padahal UKM berkontribusi besar pada ekonomi Indonesia, yaitu sekitar 90%, namun kontras dengan keberlangsungan bisnis kecil menengah yang rata-rata hanya bertahan selama 10 tahun. Selama ini, banyak penelitian yang dilakukan mengungkapkan implikasi penerapan tata kelola pada perusahaan-perusahaan besar (Memili, 2011; Culasso et al., 2012). Masih relatif sedikit penelitian yang membahas tentang penerapan tata kelola pada bisnis skala kecil menengah (Johannison dan Huse, 2000; van den Heuvel et al., 2006). Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mempelajari penerapan prinsip tata kelola pada perusahaan skala kecil menengah, dan secara spesifik membandingkan penerapan tata kelola tersebut pada bisnis keluarga dan pada bisnis non-keluarga skala kecil menengah. Aspek tata kelola yang akan dipelajari adalah lima aspek dalam Indonesia Code of Good Corporate Governance 2006, yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan. Untuk mempertajam analisa, digunakan pula karakteristik dasar pembeda kedua tipe bisnis tersebut, seperti struktur kepemilikan, struktur bisnis, rewards, returns, dan karir sebagai aspek pembanding. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masing-masing tipe bisnis sebenarnya sudah melakukan tata kelola perusahaan dalam bisnisnya, tetapi belum terlalu maksimal. Masih terdapat kelebihan dan kekurangan dalam penerapannya. Sebagian besar penyebab perbedaan pelaksanaan tersebut muncul karena karakteristik dasar pembeda bisnis keluarga dan bisnis non-keluarga, yaitu struktur kepemilikan dan struktur bisnis. Semakin terkonsentrasi kepemilikan dan struktur bisnis, akan cenderung semakin berkurang tingkat transparansi, akuntabilitas, independensi, dan keadilan dalam perusahaan. Sebaliknya, pada perusahaan dengan tingkat konsentrasi kepemilikan dan struktur bisnis yang lebih tersebar, penerapan keempat aspek tersebut akan meningkat.
The term ‘corporate governance’ is commonly used and widely known among people who do business; especially big business. Generally speaking, corporate governance deals with interaction and relationship between business management, board of director, shareholders, and other stakeholders in the business (Abor and Adjasi, 2007). Quality and existence of the business could be determined by wellimplemented corporate governance. In the practice, good corporate governance is an issue of big businesses, not for small medium enterprises (SMEs). But the fact said, SMEs contributed about more than 90% of the economic development. It is contradictory with the other fact that most SMEs could only last for ten years, before they went bankrupt. Most of the previous studies about corporate governance focused more on the implication of corporate governance in the big businesses (Memili, 2011; Culasso et al., 2012). There are still relatively less researches talking about corporate governance’s implementation in SMEs comparing to in the big ones (Johannison dan Huse, 2000; van den Heuvel et al., 2006). Therefore, this research aims to study the implementations of corporate governance in SMEs, and specifically comparing those implementations in family business and in nonfamily business. Aspects that would be used in analyzing the implementation are five aspects contained in Indonesia Code of Good Corporate Governance 2006, which are transparency, accountability, responsibility, independency, and fairness. To strengthen the analysis, basic characteristics of both type of business would be also used, which are ownership structure, business structure, rewards, returns, and career-path. The result shows that both businesses have already applied corporate governance, but not yet maximum. There are still good and bad points applied. Mostly is because some of those both businesses basic characteristics, which are ownership structure and business structure. The more concentrated the ownership and the business structure are, the less transparent, less accountable, less independent, and less fair the business is. On the other side, businesses with more disperse ownership tend to have higher level of those four aspects implemented in the business.
Kata Kunci : tata kelola perusahaan, bisnis keluarga, bisnis non-keluarga, usaha kecil menengah