EVENT STUDY: REAKSI PASAR ATAS UNDANG UNDANG PERTAMBANGAN BARU (UU NO. 4 TAHUN 2009)
R. Giri Maulana Natakusumah, Prof. Dr. Jogiyanto HM., MBA
2013 | Tesis | S2 Magister ManajemenUndang-Undang No. 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan perubahan substansial dari Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 mengenai Pertambangan dimana dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 terdapat dua hal yang bisa mempengaruhi arus kas masa depan perusahaan tambang, yaitu masalah perpajakan dan masalah luas wilayah pertambangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat reaksi negatif pada saham perusahaan tambang di Bursa Efek Indonesia terhadap peristiwa dikeluarkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan menggunakan metode pengambilan sampel purposive sampling, terdapat tujuh perusahaan yang terdaftar dalam indeks pertambangan di Bursa Efek Indonesia yang diuji. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan event study dengan mean adjusted model. Periode pengamatan dalam penelitian ini adalah 107 hari bursa, yaitu 100 hari untuk periode estimasi, 3 hari sebelum dan 3 hari sesudah tanggal peristiwa. Reaksi pasar dalam penelitian ini ditunjukkan dengan adanya average abnormal return (AAR) negatif pada tanggal peristiwa. Uji statistik dilakukan untuk melihat apakah reaksi pasar pada tanggal peristiwa dan perbedaan AAR sebelum dan sesudah peristiwa secara statistik signifikan. Hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa terdapat reaksi negatif pada saham-saham pertambangan dengan adanya AAR negatif yang secara statistik signifikan pada tanggal 12 Desember 2008, yaitu pada saat Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 telah disepakati oleh Komisi Energi dan Lingkungan DPR RI. Hasil pengujian hipotesis juga menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan yang signifikan pada rata-rata abnormal return sebelum dan sesudah peristiwa. Hasil pengujian hipotesis juga menegaskan kembali bahwa untuk melakukan event study atas suatu regulasi, diperlukan tanggal peristiwa yang akurat, yaitu dalam penelitian ini adalah pada saat Undang-Undang disepakati oleh Komisi Energi dan Lingkungan DPR RI, bukan pada saat Undang-Undang disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI ataupun bukan pada saat ditandatangani oleh Presiden RI.
Regulation No.4 Year 2009 on Mineral and Coal Mining is a substantial change from Regulation No. 11 Year 1967 on Mining where as in Regulation No.4 Year 2009 there are two elements which can influence future cash flow of mining companies, in terms of taxation and mining area scope. This research aims to investigate whether there is negative reaction on the mining company’s stocks in Indonesian Stock Exchange due to the Regulation No.4 Year 2009 realization on Mineral and Coal Mining. Through purposive sampling method, there are seven listed mining companies in Indonesian Stock Exchange index. This research is conducted through event study with mean adjusted model. The observation period in this research is 107 trading days, which is 100 days for estimation period, 3 days before and 3 days after the event date. The market reaction in this research is indicated by the existence of negative average abnormal return (AAR) on the event day. Statistic test is conducted to investigate the market reaction on the day of event and the AAR difference before and after the event in terms of statistic significance. This research hypothesis testing shows that there are negative reactions on mining stocks as the existence of significant negative AAR on 12 December 2008, which was the day the Regulation No.4 Year 2009 were agreed by Energy and Environment Commission of House of Representatives. The hypothesis testing also indicates that there is no significant difference on average abnormal return before and after the event. The hypothesis testing also again confirm that in conducting an event study on a regulation, precise date on certain event should be accurate, which in this research is on the day of regulation approved by the Energy and Environment Commission of House of Representatives, not on the day when the Regulation approved on plenary meeting of House of Representatives nor when signed by the President of Indonesia Republic.
Kata Kunci : abnormal return, event study, mean adjusted model, regulasi, dan pertambangan