Position of the Indonesian Government in Profit Sharing Contract Ability of the Indonesian Government to Use its Sovereignty Over Its Natural Resources in Renegotiating Terms Under Profit Sharing Contract
MARAL BIMANTI JUBILINE DIPODIPUTRO, Prof. M. Hawin S.H., LL.M, PhD.
2013 | Tesis | ILMU HUKUMMinyak dan gas dianggap sebagai sektor bisnis strategis di Indonesia. Banyak investor baik lokal maupun asing tertarik untuk berinvestasi di sektor ini. Namun banyak yang berpendapat bahwa masih ada ketidakpastian hukum bagi investor di Indonesia. Sebagai negara berkembang Indonesia cenderung merubah dan memperkenalkan hukum dan peraturan baru, lalu mengharapkan semua investor untuk menghormati dan mengikutinya. Di banyak Negara Timur Tengah dan Amerika Selatan aksi yang dilakukan oleh Indonesia ini disebut tindakan nasionalisasi. Bagi banyak negara berkembang (dimana banyak sumber daya alam berada) pemerintah memiliki kontrol penuh atas sumber daya alam mereka, dan beberapa dari Negara ini beranggapan kemampuan ini lebih tinggi dari segala kewajiban , termasuk kewajiban kontrak, yang harus mereka ikuti. Ini sebabnya negara-negara seperti Venezuela menasionalisasikan banyak lahan usaha minyak dari investorinvestor asingnya. Sebagian langkah ini dimulai dengan pihak Negara meminta amandemen kontrak (renegosiasi), ketika mereka tidak sependapat dan sampai pada persengketaan sehingga harus mengikuti proses arbitrase, Negara host akan mengajukan bahwa perubahan tersebut diperlukan karena perubahan kepentingan nasional, dengan ini biasanya pihak Negara akan membayar kompensasi kepada investor dan mengambil alih lahan usaha minyak secara keseluruhan. Kemungkinan menggunakan nasionalisasi untuk mengamandemen klausula dari kontrak bagi hasil (PSC) adalah masalah utama yang dibahas dalam skripsi ini. Jika banyak negara berkembang menggunakan nasionalisasi, skripsi ini akan mengevaluasi kemampuan Indonesia untuk melakukan tindakan yang serupa. Namun sebelum itu, skripsi ini akan terlebih dahulu melihat posisi Indonesia dalam PSC. Mengingat bahwa Indonesia adalah sebuah Negara, Indonesia memiliki kedaulatan atas sumber daya alamnya, sehingga mungkin Indonsia memiliki hak tertentu. Dalam mencari jawaban penelitian hukum ini mengevaluasi konsep: PSC; hukum kontrak dan prinsip-prinsip terkait dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia; badan perwakilan pemerintah di bidang minyak dan gas, baik BP Migas dan SKK Migas; hukum terkait minyak dan gas dan investasi; Resolusi PBB dalam hal nasionalisasi dan kedaulatan atas sumber daya alam, dan uji materi atas UU Migas. Temuan dan analisis dalam skripsi ini menemukan bahwa ketika Indonesia masuk kedalam PSC posisi Indonesia sama seperti investor, ia tidak memiliki hak untuk mengubah syarat dalam kontrak berdasarkan kepentingan nasional. Namun hal ini menjadi mungkin dengan menggunakan konsep nasionalisasi, yang secara tidak langsung diatur di dalam UU Penanaman Modal.
The oil and gas is considered as a strategic business sector in Indonesia. Many investors both local and foreign are interested to invest in this sector. Nevertheless many still sees that there is no legal certainty for investors. As a developing country Indonesia tend to amend and introduce new laws and regulations, and expect all investors to respect and follow it. In many Middle East and South American Countries this action done by Indonesia is called act of nationalization. To many developing countries (where most natural resources are found) the government is given full control over the natural resources, and to several of them this power supersede any obligations, including contractual obligations. This is why countries such as Venezuela nationalize many oil fields from foreign investors. Many begins by requesting amendments to their concluded contract (renegotiation), when they reached into a dispute and went to arbitration proceedings, the Host State would argue that such amendments is necessary due to change of national interest, with this usually the Host State will then pay compensation to the investor and take over the whole oil fields. The possibility of using nationalization to amend terms under profit sharing contract (PSC) is the main issue discussed in this paper. If many developing countries use nationalization, this paper evaluate whether Indonesia have the ability to conduct the same action. However before this, the paper also tries to look at the position of Indonesia when it enters into PSC. Considering that it is a State Indonesia might owns sovereignty over its natural resources, it might own certain privileges. In finding the answer this legal research evaluate the concept: of PSC; contract law and the principles based on the Indonesian Civil Code; the government representative body in the oil and gas field, both BP Migas and SKK Migas; related oil and gas and investments laws; UN Resolutions in regards to nationalization and sovereignty over natural resources; and the judicial review towards the Oil and Gas Law. The findings and analysis in this legal research found that when Indonesia enters into PSC it shares the same position as the investors, it has no privileges to amend any terms in the contract based on its national interest. However, it may use the concept of nationalization as indirectly provided in the Investment Law.
Kata Kunci : Laba Sharing Contract, Nasionalisasi dan Kedaulatan Atas Sumber Daya Alam