Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN CARA PEMBAYARAN DI MUKA (ADVANCE PAYMENT) DENGAN TELEGRAPHIC TRANSFER DALAM PERJANJIAN EKSPOR IMPOR PRODUK KERAJINAN ROTAN DI PERUSAHAAN A NGGUN ROTAN IMOGIRI, KABUPATEN BANTUL, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

FRANSISCA DIAN P, Hartono Hadisuprapto, S.H.

2013 | Skripsi | ILMU HUKUM

Skripsi ini terdiri dari 85 (delapan puluh lima) halaman. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan hukum ini yakni alasan Perusahaan Anggun Rotan menggunakan cara pembayaran Advance Payment dengan Telegraphic Transfer sementara yang digunakan dalam perjanjian jual beli barang internasional pada umumnya adalah Letter of Credit (L/C). Selain itu diulas pula tentang kendala yang timbul menggunakan cara pembayaran tersebut beserta penyelesaiannya. Penulisan Hukum ini merupakan penelitian yang menggunakan metode normatif empiris. Penelitian ini dikatakan karena dalam penyususnan penulisan hukum ini didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Khusus bagi kontrak perdagangan internasional hukum yang mengatur adalah CISG (Concention on the International Sale of Goods 1980) sebagai hukum internasional, dan Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang Perikatan, Kitab Undang-undang Hukum Dagang, serta hukum positif di Indonesia sebagai hukum nasional. Penelitian ini dikatakan empiris karena pendekatan yang digunakan untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini adalah dengan mencari kesesuaian antara hukum dan asas yang terdapat dalam peraturan perundang undangan dengan pelaksanaan nyata di lapangan yakni dengan penelitian terhadap responden Perusahaan Anggun rotan serta narasumber dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi baik di Kabupaten Bantul maupun Provinsi DIY. Dari hasil penelitian ternyata bahwa Perusahaan Anggun Rotan memilih menggunakan cara pembayaran Advance Payment dengan Telegraphic Transfer karena alasan kepastian pelunasan pembayarannya paling cepat di banding cara pembayaran lain, pembayaran melalui Bank sehingga dirasa aman, eksportir mendapat uang muka untuk modal produksi, prosedur mudah dan cepat, dan karena dinilai tidak terlalu ketat dan kaku sebagaimana menggunakan L/C. Kendala yang dihadapi Perusahaan Anggun rotan dalam menggunakan cara pembayaran tersebut yakni pembatalan perjanjian oleh importir baik setelah membayar sebagian kewajibannya maupun tanpa pembayaran sama sekali. Selain itu kendala keterlambatan pembayaran melewati tanggal yang disepakati oleh para pihak. Ternyata berdasar penelitian, penyelesaian yang ditempuh perusahaan adalah dengan melakukan negosiasi. Jika pembayaran telah dilakukan maka uang tersebut hangus menjadi hak eskportir sebagai ganti rugi biaya, kompensasi hilangnya keuntungan yang diharapkan eksportir. Sedangkan terhadap pembatalan oleh importir yang belum membayar, eksportir terkesan pasif dengan hanya memblack list yang bersangkutan, hal ini kemungkinan karena faktor minimnya pengetahuan pengusaha tentang mekanisme penyelesaian sengketa dalam perdagangan internasional. Kemudian terhadap keterlambatan pembayaran oleh importir, penyelesaian dilakukan dengan negosiasi perjanjian seperti pengunduran deadline pembayaran, dan bila dimungkinkan akan diberlakukan sanksi denda. Sesuai asas kebebasan berkontrak dan karena tidak ada larangan dalam peraturan perundang-undangan tentang ekspor impor di Indonesia, maka Perusahaan Anggun Rotan berhak untuk menggunakan cara pembayaran tersebut sesuai kesepakatan di antara para pihak.

-

Kata Kunci : Advance Payment, Telegraphic Transfer, Cara Pembayaran Internasional, Ekspor Impor, Perusahaan Anggun Rotan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.