Laporkan Masalah

INSIDENTIL IMPLEMENTASI PERIZINAN KIOSK DENGAN ANJUNGAN PERIZINAN MANDIRI

SILVIANA AENI, Ir. Rudy Hartanto, M.T,

2013 | Skripsi | EKSTENSI TEKNIK ELEKTRO

ishubkominfo Izin insidentil diberikan oleh D kepada perusahaan angkutan yang memiliki izin trayek, untuk menggunakan kendaraannya ke jalur yang menyimpang dari izin trayek yang dimiliki.Contoh kasusnya adalah izin perjalanan kendaraan bis ke luar kota untuk kepentingan angkutan siswa saat liburan sekolah.Selama ini proses pengajuan izin ini dilakukan secara manual, yaitu perusahaan angkutan datang ke kantor Dishubkominfo, dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan dan membayar biaya izin. Proses ini dianggap tidak efektif karena pengajuan izin hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja. Sistem aplikasi Anjungan Perizinan Mandiri (APM) memungkinkan pengajuan izin dilakukan melalui sebuah portal kiosk,sehingga user perusahaan dapat melakukan proses pengajuan izin secara mandiri, mulai dari input data perizinan sampai dengan proses cetak surat izin. Hasil pengembangan aplikasi APM ini menguntungkan perusahaan angkutan, karena proses izin insidentil ini dapat dilakukan kapanpun di luar hari dan jam kerja. Sementara dari sisi petugas Dishubkominfo dapat memonitor kegiatan transaksi perizinan melalui aplikasi Dashboard.

Incidental Permission granted by Dishubkominfo to transportation companies that have route permit, to deviate their vehicle from their own route permit. For example, permission to drive the bus out of town in order to transport the students during the school holidays. So far, permit application process is done manually, the transportation company come to Dishubkominfo office, by completing the necessary requirements and pay a license fee. This process is considered to be ineffective because the permit application can only be made on working days and hours. to Licensing Platform Independent (APM) allows the permit application be done through a kiosk portal, so that the company user can do the process of applying for licenses on their own, ranging from licensing data input to permit printing process. Results of this APM application development easier transport companies, because these incidental permit process can be done at any time outside the working day. In terms Dishubkominfo officers can monitor the activities of the licensing transaction through the Dashboard application.

Kata Kunci : Izin Insidentil, KiosK, Anjungan Perizinan Mandiri


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.