PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DAGANG KOPITIAM ANTARA KOPITIAM MELAWAN KOK TONG KOPITIAM YANG MELIBATKAN PERSATUAN PENGUSAHA KOPITIAM INDONESIA
ADNAN FARHANSYAH, Dina W. Kariodimedjo, S.H., LL.M.,
2013 | Skripsi | ILMU HUKUMMerek sebagai salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights yang telah digunakan ratusan tahun yang lalu dan mempunyai peran penting dalam dunia perdagangan, karena merek digunakan untuk membedakan asal usul mengenai produk barang atau jasa. Pada tahun 2010 terdapat kasus sengketa hak atas merek yang menjadi perhatian publik mengenai merek “Kopitiamâ€. Bermula pada tahun 2010 pemilik merek terdaftar “Kopitiam†yaitu Abdul Alek Soelystio melakukan gugatan pembatalan merek “Kok Tong Kopitiam†yang dimiliki oleh Paimin Halim. Sengketa hak atas merek dagang ini sangat menarik, baik dari proses permohonan pendaftaran mereknya dan penjatuhan putusan oleh Mahkamah Agung terkait penyelesaian sengketanya. Kopitiam adalah gabungan dari dua kata yang melibatkan banyak budaya. Tiam merupakan kata Hokkien untuk Toko. Sebagian besar imigran Cina di Asia Tenggara berasal dari Provinsi Hokkien (Mandarin: Fujian) dan sudah ratusan tahun bahasa dan adat istiadat Hokkien di antara mereka bercampur dengan Melayu. Jadi, Kopitiam tak lain berarti kedai kopi. Sebagai pelaku usaha warung kopi seharusnya tidak diperbolehkan menggunakan kata yang merupakan keterangan tentang macam barang (yang diperdagangkan), dan merupakan kata yang bersifat generik atau public domain. Putusan Mahkamah Agung No. 261 K/Pdt. Sus/2011 ini dapat menimbulkan kerugian pemilik warung kopi yang menggunakan unsur nama “Kopitiam†sejak lama dengan akan dilarangnya mereka menggunakan nama itu lagi. Hal itu membuat para pengusaha kopitiam di Indonesia membentuk Persatuan Pengusaha Kopitiam Indonesia (PPKTI), dengan tujuan untuk mempertahankan unsur nama Kopitiam sebagai merek dagang yang telah lama mereka pakai. Majelis Hakim seolah menutup mata akan makna usaha “Kopitiam†itu sendiri, seharusnya yang dipertimbangkan majelis hakim dalam putusannya adalah “Kopitiam†secara keseluruhan, yaitu dari segi logo, penyajian, menu dan cita rasa yang ditawarkan, tidak seharusnya mengkhususkan kata “Kopitiam†hanya untuk satu merek usaha yang didaftarkan terlebih dahulu.
Brands as one form of Intellectual Property Rights ( IPR ) or Intellectual Property Rights which have been used hundreds of years ago and have an important role in world trade, because the brand is used to distinguish the origin of the goods or services. In 2010 there were disputes over trademark rights of public concern about the brand “Kopitiamâ€. Starting in 2010 the owner of the registered mark “Kopitiam†Abdul Alek Soelystio perform lawsuit brands “Kok Tong Kopitiam†owned by Paimin Halim. Rights to a trademark dispute was very interesting, both from the process of application for registration of trademark and passing judgment by the Supreme Court on dispute settlement. Kopitiam is a combination of two words that involves a lot of culture. Tiam is a Hokkien word for shop. Most of the Chinese immigrants in Southeast Asia comes from the Hokkien province (Mandarin: Fujian) and already hundreds of years language and customs among them mixed Hokkien and Malay. Thus, no other means Kopitiam coffee shop. As a coffee shop business operators should not be allowed to use the word which is the description of the kinds of goods (traded), and is a generic word or public domain. Supreme Court decision No. 261 K/Ps.Sus/2011 this can result in losses coffee shop owner who uses the element coffee shop owner who uses the element name “Kopitiam†to be banned and they can’t use that marks anymore . It made Kopitiam entrepreneurs in Indonesia to form Kopitiam Indonesian Employers Association (PPKTI), in order to maintain the element name as a trademark Kopitiam their long life. Judge will turn a blind eye as meaning business “Kopitiam†itself , which should be considered in the decision of the judges is “Kopitiam†overall, ie in terms of logo, presentation, menu and flavor on offer, should not specialize word “Kopitiam†only to a business brand registered in advance.
Kata Kunci : -