Laporkan Masalah

ANALISIS HAMBATAN KEBIJAKAN DALAM PELAKSANAAN PROGRAM HUTAN KEMASYARAKATAN (HKm)

ARIF SANTI SULISTYOWATI, Dr. Ahmad Maryudi, S.Hut., M.For.,

2013 | Skripsi | MANAJEMEN HUTAN

HKm merupakan salah satu bentuk program kehutanan sosial yang diluncurkan oleh pemerintah pada tahun 1995. Sebagai sebuah program, HKm memiliki dua unsur dasar, yaitu dokumen kebijakan dan pelaksanaan yang konsisten dengan dokumen tersebut. Hingga saat ini, kebijakan mengenai HKm telah mengalami banyak perubahan. Dalam banyak literatur disebutkan bahwa pencapaian kesejahteraan masyarakat tidak berimbang dengan peningkatan kelestarian hutan. Dengan kondisi yang demikian, disinyalir bahwa dalam kebijakan yang mengatur tentang pelaksanaan HKm terdapat unsur-unsur yang menghambat tercapainya salah satu tujuan inti HKm, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk mengetahui substansi yang terdapat dalam kebijakan tersebut diperlukan suatu analisis kebijakan. Metode analisis kebijakan memiliki hierarki yang terdiri atas perumusan masalah, peramalan, rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi. Hambatan yang diidentifikasi adalah substansi dalam kebijakan yang berpotensi menghalangi tercapainya kesejahteraan masyarakat, termasuk yang berhubungan dengan tingkat akses masyarakat terhadap sumber daya hutan. Substansi dalam kebijakan yang menghambat dalam Kepmenhut No. 622/Kpts-II/1995 adalah pasal yang mengatur mengenai batas waktu pengelolaan, kewajiban, syarat pemungutan hasil hutan, dan sanksi. Kemudian pada Kepmenhut No. 677/Kpts-II/1998 substansi yang menghambat adalah prosedur penetapan, kewajiban, syarat pemungutan hasil hutan, dan sanksi. Dalam Kepmenhut No. 31/Kpts-II/2001, hambatan ditemukan dalam peraturan mengenai prosedur penetapan, batas waktu pengelolaan, kewajiban, syarat pemungutan hasil hutan, dan sanksi. Pada Kepmenhut No. 37/Kpts-II/2007, substansi yang menghambat adalah pasal yang mengatur tentang penetapan, kewajiban, syarat pemungutan hasil hutan, dan sanksi. Beberapa perubahan terhadap kebijakan telah dilakukan untuk mempermudah pelaksanaan HKm dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat.

HKm is a form of social forestry program which has been started 1995. As a program, HKm has two essential components, i.e. the policy documents and implementation. Until this time, policy of HKm have followed several amendments and changes. Many literatures have generally pointed out that the improvements of forest conditions do not necessarilly reflect the well-being of local communities. This indicates that within the HKm policy, there are some elements that became barriers for comunity to benefit from the forest resources, which is improving societies well-being. A policy analysis was used to identify the substances of the HKm policy. The analytical method covers the problem formulation, forecasting, recommendation, monitoring, and evaluations. This research focused on only obstacles faced by local communities to benefit from the forest resources, principally on the levels of access. The results showed that there are barriers within HKm policy. In Kepmenhut No. 622/Kpts-II/1995, the barriers relate to management period, responsibilities of local communities, requirements for forest resources collection, and sanctions.In Kepmenhut No. 677/Kpts-II/1998, the barriers include procedural establishment, responsibilities of local communities, requirements for forest resources coleection, and sanctions. In Kepmenhut No. 31/Kpts-II/2001, there are barriers in section that manages procedure establishment, management period, responsibilities of local communities, and sanctions. In Kepmenhut No. 37/Kpts-II/2007, the substances which serve barriers were found in the section that manages procedural establishment, requirements for forest resources collection, and sanctions. Several changes has been made by government to make the implementation of HKm easier than before in order to reach societies wellbeing.

Kata Kunci : Analisis Kebijakan, Hambatan, Hutan Kemasyarakatan (HKm), Masyarakat, Manfaat


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.