POLA HUBUNGAN HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
AGUS SARWO PRAYOGI, Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.
2013 | Tesis | S2 Magister Hukum KesehatanPenelitian dengan judul Pola Hubungan Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah penelitian yuridis empiris. Data berasal dari penelitian kepustakaan berupa data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier serta penelitian lapangan untuk memperoleh data primer tentang pengobatan tradisional akupunktur. Tujuan penelitian mengkaji bentuk hubungan hukum dan mengkaji substansi materi yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan berkaitan dengan hubungan hukum dalam pelayanan kesehatan tradisional pengobatan akupunktur. Cara pengumpulan data sekunder dalam penelitian ini menggunakan metode dokumentasi dengan alat studi dokumen. Pengumpulan data primer menggunakan cara wawancara (interview) tidak terstruktur, alatnya pedoman wawancara. Analisis secara kualitatif deduktif. Lokasi penelitian di wilayah Kota Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwahubungan akupunkturis sebagai pelayanan kesehatan tradisional dengan pasien merupakan hubungan terapeutik yang dalam hukum dikatagorikan suatu perikatan yang lahir dari perjanjian. Dari aspek hukum maka hubungan yang terjadi tersebut dapat dikatakan sebagai suatu perjanjian atau transaksi terapeutik, dan menjadi yang obyeknya adalah berupa penyembuhan dan pelayanan kesehatan yang didalamnya terdapat pemenuhan hak dan kewajiban antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya, dalam perikatan yang prestasinya berupa upaya atau inspanningverbintenis. Dalam hubungan ini terdapat hak dan kewajiban yang timbal balik sifatnya, hak akupunkturis menjadi kewajiban pasien, hak pasien menjadi kewajiban akupunkturis. Dengan demikian, para pihak harus dapat memahami peran masing-masing, dan mengetahui akibat hukum yang ditimbul oleh perjanjian terapeutik tersebut. Kesimpulan bahwapengobatan tradisional akupunktur merupakan hubungan terapeutik, yang bentuknya adalah inspanningverbintenis. Sifat hubungannya adalah adanya suatu persetujuan (consensual agreement), dan adanya suatu kepercayaan (fiduciary), maka hubungan kontrak tersebut berdasarkan saling percaya mempercayai satu sama lain. Berdasarkan hal tersebut, maka disarankan bahwa akupunkturis sebagai salah satu tenaga pelayanan pengobatan tradisional harus lebih berhati-hati dalam bertindak terutama menyangkut pelayanan kesehatan tradisional terhadap pasien sebagai penerima pengobatan akupunktur, dengan menerapkaan standar kompetensi akupunktur dan bertindak sesuai kode etik akupunkturis.
Research entitled The Legal Relationship Pattern in Traditional Health Careis the empirical juridical research. The data from libraries research in the form of secondary data sourced from primary legal materials, secondary legal materials, tertiary legal materials and field research to obtain primary data about the traditional acupuncture treatment. The purpose of the research is to examine the legal relationship form and review the material substance which is regulated in the legislation which related with legal relationship in the traditional health care of acupuncture treatment. In collecting secondary data of this study, using documentation method of document study instrument. Collecting primary data using unstructured interview with interview guidelines instrument and analyzed by qualitative deductive. Location research was in the area of the city. The results showed that the relation of acupuncturists as traditional health care with patients is therapeutic relation which is in law was categorized as an alliance which came from treaty. From legal aspects of the relationship that occurs can be described as therapeutic treaty or transaction, and the object is a form of healing and health care which included fulfillment of rights and obligations between one party to another, and the form is engagementeffortwhose achievements (inspanningverbintenis). In this relation there are rights and obligations which are reciprocal, acupuncturist’s rights as patient obligations, patient's rights as acupuncturists obligations. Thus, the parties should be able to understand each roles, and knowing the legal result which caused by the therapeutic treaty. Conclusion the relation of acupuncturists as traditional health is the relation is therapeutic, which form is engagementeffortwhose achievements (inspanningverbintenis). The relation characteristic is the existence of treaty (consensual agreement), and the existence of trust (fiduciary), so the contract relationship based on mutual trust to trust each other. Based on this thing, then recommended that acupuncturists as one of traditional medical care should be careful in acting especially regarding traditional health care towards the patient as acupuncture treatment receiver, with applying competency standards of acupuncture and acts based on ethic code of acupuncturists.
Kata Kunci : Hubungan hukum,Pelayanan kesehatan tradisional, Akupunktur