Laporkan Masalah

KAJIAN PENEGASAN BATAS KEWENANGAN PENGELOLAAN WILAYAH LAUT DAERAH ATAS DASAR PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI (PERMENDAGRI) NOMOR 1 TAHUN 2006 DAN NOMOR 76 TAHUN 2012

DWI PURNASARI, Ir. Sumaryo, M.Si.

2013 | Skripsi | TEKNIK GEODESI

Undang-Undang No.32/2004 memberikan kewenangan pengelolaan sumber daya di wilayah laut, untuk daerah provinsi sejauh 12 mil laut. Peraturan mengenai hal tersebut diwujudkan dalam “Pedoman Penegasan Batas Daerah” melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.01/2006. Permendagri No.01/2006 kini telah dicabut dan dibatalkan dengan diundangkannya Permendagri baru yakni Permendagri No.76/2012. Perubahan tersebut memberikan perubahan terhadap ketentuan penerapan garis acuan penarikan klaim di wilayah laut. Bertolak pada kondisi perbedaan prinsip penerapan garis acuan tersebut maka penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh dari perubahan tersebut terhadap hasil segmen batas kewenangan pengelolaan daerah di wilayah laut. Penelitian ini merupakan kajian penegasan batas di wilayah laut secara kartometrik yang dilakukan diatas peta laut skala 1:200.000. Kajian penegasan batas tersebut dilakukan dengan membandingkan penerapan garis acuan penarikan klaim daerah di wilayah laut yakni antara penerapan garis pantai sesuai ketentuan Permendagri No.76/2012 dan penerapan garis dasar kombinasi (garis dasar lurus dan garis dasar normal) sesuai ketentuan Permendagri No.01/2006. Proses penelitian ini dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak Global Mapper, ArcGIS dan Quantum GIS. Lokasi penelitian untuk daerah pantai yang saling berhadapan dipilih pada segmen batas Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Riau dengan Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Lampung dengan Provinsi Banten. Untuk daerah pantai yang saling berdampingan dipilih pada segmen batas Provinsi Jambi dengan Provinsi Riau dan Sumatera Selatan serta segmen batas Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan garis acuan yang berbeda antara garis pantai dan garis dasar kombinasi memberikan pengaruh terhadap hasil garis batas kewenangan pengelolaan daerah di wilayah laut. Penerapan garis pantai menghasilkan klaim daerah di wilayah laut lebih sempit dibandingkan dengan penerapan garis dasar kombinasi. Persentase besar perbedaan luas area pertampalan klaim untuk segmen batas daerah saling berdampingan berkurang antara 0,007% hingga 1,7%; sedangkan untuk daerah saling berhadapan berkurang antara 2,1% hingga 2,6%. Luas kewenangan pengelolaan wilayah laut untuk daerah yang menegaskan batas secara penuh dihitung untuk DKI Jakarta dan Provinsi Jambi. Hasil luas untuk penerapan garis pantai di DKI Jakarta berbeda sebesar 0,77 % atau 29,186 km2 dan di Provinsi Jambi berbeda sebesar 1,13 % atau 45,350 km2 terhadap luas hasil penerapan garis dasar kombinasi. Posisi garis batas yang dihasilkan untuk penerapan garis pantai menguntungkan untuk garis pantai berbentuk tanjung atau pulau-pulau luar yang berdekatan dengan daerah berbatasan. Penerapan garis dasar kombinasi akan menghasilkan posisi garis batas yang menguntungkan daerah apabila ditarik garis dasar lurus.

According to The Indonesian Decree Number 32/2004, province region gets 12 nautical miles away of the coastal resources management authority. This regulation is embodied in “The Affirmation of Regional Boundary” by the Indonesian Ministry Domestic Affair Regulation Number 01/2006 (Permendagri Number 01/2006). Now, Permendagri Number 01/2006 has been revoked and canceled with the promulgation of new regulation, Permendagri Number 76/2012. The change of regulation makes an alteration of the applications of baseline claim in the coastal area. Based on the differences principal in eastablishing the baseline, this research intent on the determining the effect of various changes on the border segment. This research is a cartometrically study boundary delimitation of the coastal area that performed on the Nautical Chart with 1:200.000 scale. The study is executed by comparing the applications of baseline claim withdrawal in coastal area, shoreline that based on Permendagri No 76/2012 and combination baseline that based on Permendagri No. 01/2006. The process of this research is operated by Global Mapper, ArcGIS and Quantum GIS. The locations for this research are coastal areas that opposite to each other and adjacent coastal areas. The sample for two coastal areas that opposite to each other are Jambi Province with Riau Archipelago Province, Riau Province with Riau Archipelago Province, and Lampung Province with Banten Province. The samples of the adjacent coastal areas are Jambi Province with Riau Province and Lampung Province, DKI Jakarta with Banten Province and West Java Province. The result shows that the application of different baseline, between shoreline and combination baseline, give an influence for the regional maritime boundary. The overlapping claim area of shoreline baseline is narrower than combination baseline. The difference of the overlapping claim area decreased by 0,007% until 1,7% in the coastal area that opposite to each other. In the adjacent coastal areas, the overlapping claim area decreased 2,1% until 2,6%. The regional maritime boundary is calculated for DKI Jakarta and Jambi Province. The results show that the differences about shoreline toward combination baseline have a difference about 0,77% or 29,186 km2 for DKI Jakarta, and 1,13% or 45,350 km2 for Jambi Province. The position of maritime border line given for shoreline has a benefit for some areas if the shoreline is a cape or outside islands near the opposite and adjacent area. The maritime border line given by combination baseline give a benefit for the area related to straight baseline.

Kata Kunci : batas wilayah laut daerah, garis acuan, Permendagri No.01/2006, Permendagri No.76/2012.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.