Kajian Filsafat Politik atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
THOMAS SATRIYA, Ibu Laily Muthmainnah, S.Fil., M.A.
2013 | Skripsi | ILMU FILSAFATPenelitian dengan judul “Kajian Filsafat Politik atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)†ini mengambil obyek material Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dengan obyek formal filsafat politik. Hal ini dianggap menarik karena undang-undang ini adalah undangundang pertama yang bersifat nasional yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia setelah revolusi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Ruang lingkup pengaturan UUPA meliputi penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan pengelolaan sumber daya agraria nasional. Dalam skripsi ini peneliti akan menguraikan keadaan dan pemikiran yang melatarbelakangi penerbitan UUPA, dan menganalisis secara kritis kandungan pemikiran UUPA dari perspektif filsafat politik serta melihat relevansinya di Indonesia pada era global. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka. Data penelitian ini adalah sumber-sumber tertulis yang tercetak maupun berupa data digital yang terkait dengan UUPA dan filsafat politik. Penelitian ini menggunakan metode hermeneutika dengan unsur metodis deskripsi, interpretasi, kesinambungan historis, dan heuristika. Hasil dari penelitian ini adalah sebagai berikut: penerbitan UUPA dilatarbelakangi oleh kondisi sistem pola hubungan dan struktur sosial masyarakat yang feodal dan menjajah. Upaya untuk melakukan penghapusan pola hubungan dan struktur sosial masyarakat tersebut dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah reforma agraria (UUPA) yang difokuskan pada upaya untuk berpihak pada masyarakat ekonomi lemah. Pemikiran yang melandasi UUPA adalah: a) kesetaraan kedudukan antar manusia dan kesetaraan kedudukan antar bangsa; b) negara sebagai personifikasi seluruh rakyat bertanggungjawab terhadap terwujudnya kesetaraan kedudukan antar manusia sebagai upaya menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat; dan c) peraturan perundang-undangan terkait dengan sumber daya agraria yang terbit sebelum UUPA dinilai sebagai penghambat tercapainya tujuan sumberdaya agraria dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat dan tidak sesuai dengan cita-cita Indonesia. Dalam era global di Indonesia, UUPA menegaskan kembali peran penting negara dalam rangka mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat; dan penegasan kembali identitas ke-Indonesia-an.
Title of this research is “Kajian Filsafat Politik atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)â€. The material object of this research is Act No. 5 of 1960 Re The Basic Provisions Concerning The Fundamentals Of Agrarian Affairs (UUPA). That is intresting because Act No. 5 of 1960 is the first national legislation which issued by the Government of the Republic Indonesia after the August 17, 1945 revolution. Regulation scope of UUPA including control, ownership, use, and management of national land resources. The aims of this research are to describe the circumstances and rationale behind the issue of UUPA, and to give critical analysis of UUPA’s content of thought from political philosophy perspective and to seek its relevance in global era in Indonesia. This research is literature research. Data that used in this research are written resources, either in printed or digital data, associated with UUPA and political philosophy. Methodology that used in this study is hermeneutics which its elements are description, interpretation, historical continuity, and heuristics. The results of this research are: UUPA was issued on feudal and colonized social structures relationships pattern as its background. Effort to eliminate the oppress society relationships pattern and social structures can be reach with several ways, and to develop the society relationships pattern and social structure that propose righteousness dan humanity, are done by favor of a weak economy. The fundamental premise of UUPA are:a) equality among man and equality among nations; b) the state as the personification of all the peoples has responsible to ensure the realize of it; and c) legislation abaout agrarian resources that issued before UUPA assessed as a barrier to achieving realization of the benefit of the peoples. In the era of globalization in Indonesia, UUPA reaffirmed that the state has an important role in order to realize the maximum benefit of the people, and reaffirmed the Indonesian identity.
Kata Kunci : agraria, UUPA, filsafat politik, Indonesia, sebesar-besar kemakmuran rakyat