Laporkan Masalah

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA MEREK YANG MEMILIKI PERSAMAAN PADA POKOKNYA Putusan No.O4/Merek/2006. PN. NIAGA. J KT. PST dan Putusan Mah kamah Ag u ng No.02 1 K/N/HaKU20A6

Eko Cahyo Wibowo, SH, Prof. M. llawin, S.H., LL.M., Ph.D.

2013 | Skripsi | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan mengetahui tolak ukur seseorang atau badan usaha dapat dianggap telah melakukan pelanggaran merek dalam hal mereknya memiliki persamaan dengan merek milik orang lain serta untuk mengetahui dan mengkaji apakah putusan sengketa merek No.04/Merek/2006/PN.Niaga.JKT.PST dan Mahkamah Agung No.021 K/N/HaKI/2006 sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku mengenai perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas merek yang dilanggar berdasarkan adanya persamaan pada pokoknya (Merek “HONGTASHAN”). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Data Primer dan Data Sekunder. Namun dalam penelitian ini lebih menggunakan data sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dengan mengkaitkan permasalahan persamaan pada pokoknya dalam Putusan sengketa merek tersebut di atas dengan mengkaji peraturan perundang-undangan serta bahan bacaan seperti buku-buku, jurnal, artikel, majalah, surat kabar yang terkait dengan penilitian ini. Metode Penelitian yang digunakan penulis adalah Metode penelitian Normatif Kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan undang-undang dan asas-asas hukum yang berhubungan dengan merek yang dianalisis secara kualitatif terhadap permasalahan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan Pertama, batasan seseorang dianggap melakukan pelanggaran terhadap merek milik pihak lain karena memiliki persamaan pada pokoknya yaitu dengan melihat kesan pertama dari merek tersebut secara keseluruhan, di mana merek bersangkutan mengingatkan orang lain terhadap merek sebelumnya yang beredar di pasaran dan untuk menentukan adanya persamaan pada pokoknya dari dua merek haruslah melihat pada tampilan secara keseluruhan dari merek-merek tersebut jadi bukan berdasarkan detail dari merek-merek bersangkutan. Yang terpenting adalah kesamaan dari unsur-unsur yang menonjol dari merek-merek (unsur-unsur dalam garis besarnya) dan bukan berdasarkan adanya perbedaan-perbedaan secara detail. Kedua, mengenai kesesuaian putusan dengan peraturan per-undang-undangan yang berlaku, jika mempelajari putusan Pengadilan baik Pengadilan Negeri maupun Putusan Mahkamah Agung, maka terlihat Majelis Hakim pada putusan tidak memberikan pertimbangan hukum mengenai konsep persamaan pada pokoknya sebagaimana yang dipermasalahkan atau sebagai pokok perkara. Secara keseluruhan kedua putusan dalam kasus tersebut belum memberikan pertimbangan hukum yang lengkap dan terarah. Hal ini menyebabkan belum adanya perlindungan terhadap pemegang hak yang mereknya ditiru pihak lain berdasarkan adanya persamaan pada pokoknya. Hal ini jelas berpengaruh negatif terhadap kepastian hukum karena putusan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Trademark is a sign that can be word, letter, name, number, abbreviation slogan including design, picture, color pattern, flavor, sound or a combination from a distinguishing elements and used in trading goods or service. There is an issue about trademark and according to laws no. 15 year 2001 regarding trademark the issue was caused by similarity on substance with other trademark that have been registered and it is one of the reason why registration of trademark can be decline. Similarity on substance caused by prominent elements between one trademark and the others which can raise an impression of similar design, placement, writing, combination between element or similar pronunciation in trademark. The purpose of this research is to know the limitation to assume a person or legal entity that have similar trademark with others has violated trademark law and also to know the court decree in trademark dispute No. 04/Merek/2006/PN.Niaga.JKT.PST and Indonesian Supreme Court No. 021 K/N/Haki/2006 match with the applicable law that protect trademark holder in the matter of similarity on substance (Merek “HONGTASHAN). This research use primary data and secondary data but more focus on secondary data, Data collection was conducted by literature study by way of connecting problems of similarity in substance within the Trademark’s dispute resolution as mentioned above with laws and regulations analysis as well as reading materials, such as books, journals, articles, magazines, newspapers related to this research. As the conclusions of this analysis, Firstly, limitation to assume someone has violated trademark of other party which having the similarity in substance is by observing first impression of such trademark as the whole, whereby such trademark may recalling to someone of any other trademark which have been existing in market, and to determine whether there is similarity in substance between trademarks, need to look at the holistic appearance of such trademarks, not from the details of such. The most important thing is that similarity of dominant aspects from the trademarks (the global/general aspects) and not from the differences in detail. Secondly, in respect of the resolution (of court) with the applied laws and regulations, having studied the resolutions both from District Court as well as Supreme Court, obviously the Judges Panel (of court) have not expressed legal considerations regarding the concept of similarity in substance as disputed in the case subject. This of course negatively impacted to legal certainty since the resolution is not comply with the prevailing regulations.

Kata Kunci : Merek, Permasalahan Merek, Persamaan Pada Pokoknya.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.