Laporkan Masalah

PERKEMBANGAN KELEMBAGAAN BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU DAN ANALISA KONSISTENSI KONTRAK KERJASAMA MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN UNDANG.UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2OO1

Arlian Judi, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si.

2013 | Tesis | S2 Magister Hukum

Saat ini, penerimaan Negara dari sektor hulu minyak dan gas dan perpajakan adalah tulang punggung dari penerimaan dalam APBN. Oleh karena itu, Kontrak Production Sharing di sektor hulu minyak dan gas bumi seharusnya disiapkan sesuai dengan ketentuan pasal 31 undangundang Nomor 22 tahun 2001 (UU No.22/2001) Terdapat ketidakkonsistenan antara pasal 31 UU No.22/2001 dan Production Sharing Kontrak paragraf 5.3.2. Ketidakkonsistenan ini mengakibatkan Kontrak Production Sharing harus batal demi hukum. Paragraf 5.3.2 dalam terjemahan bebas menyatakan bahwa BPMIGAS harus membebaskan kontraktor dari segala jenis pajak-pajak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Pajak dalam rangka ekspor dan impor bahanbahan, peralatan dan persediaan yang dibawa masuk ke Indonesia termasuk pungutan pajak daerah, kecuali pajak penghasilan dan pajak final yang harus dibayar oleh kontraktor. Pasal 31 UU No.22/2001 secara ringkas menyatakan bahwa kontraktor harus membayar semua pajak-pajak di Indonesia termasuk bea masuk, pajak impor dan pajak-pajak daerah. Kondisi ketidakkonsistenan dan saling berlawanan antar Paragraf 5.3.2 Kontrak Production Sharing dan pasal 31 UU No.22 / 2001 mengakibatkan semua kontrak-kontrak Production Sharing harus dilakukan perubahan (amandemen) agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

-

Kata Kunci : -


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.