Laporkan Masalah

PRAKTEK OUTSOURCING TENAGA KERJA SATUAN PENGAMANAN (SATPAM) PADA PT. KRAKATAU BANDAR SAMUDERA PASCA PENERBITAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA KEMENTRIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR B31/PHIJSK/I/2012 TENTANG PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 27/PUU-IX/2011

Vania Eriza, Dr. Ari Hernawan, SH. M.Hum.

2013 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Dampak dan Perlindungan Hukum Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor B31/PHIJSK/2012 dalam pelaksanaan outsourcing Tenaga Kerja Satuan Pengamanan (SATPAM) yaitu tentang hak dan kewajiban para pihak. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normative dan empiris, dan dikatakan normatif karena mengkaji data sekunder dan menganalisis data dengan mengacu pada norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan termasuk asas hukum dalam sistematika hukum. Penelitian empiris karena melihat berlakunya hukum di lapangan, Hasil analisis disajikan secara deskriptif yaitu menggambarkan permasalahan yang dibahas dan jawabannya. Hasil Penelitian ini adalah: Pertama, Dampak Surat Edaran Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor B31/PHIJSK/I/2012 dalam pelaksanaan outsourcing tidak meniadakan outsourcing itu sendiri sebab selama ini apa yang diatur dalam Putusan dan Surat Edaran Menteri telah diberlakukan oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hanya ketentuan mengenai kewajiban mempekerjakan pekerja outsourcing sebagai pekerja tetap kecuali ada klausula Transfer of Undertaking Protection of Employment atau TUPE lah yang kemudian menjadi kewajiban pengusaha pengguna (user) dan perusahaan outsourcing untuk memenuhinya dalam perjanjian kerja outsourcing. Kedua, Perlindungan hukum bagi tenaga kerja Satuan Pengamanan (Satpam) yang ditempatkan di PT. Krakatau Bandar Samudera menyangkut perlindungan upah dan kesejahteraan merupakan tanggung jawab PT. Cipta Citra Pratama. Perlindungan yang didapat oleh tenaga kerja Satuan Pengamanan (Satpam) tersebut pun harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 62, 66 ayat (2) huruf c, 78 ayat (2), 79 ayat (2) huruf c, 86 ayat (1) huruf a, 90 ayat (1), 99 ayat (1) Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya serta berdasarkan Surat Edaran Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor B31/PHIJSK/I/2012 di PT. Krakatau Bandar Samudera bahwa demi terciptanya keharmonisan dan jaminan kepastian kerja di Indonesia.

This study aims to determine the impact and Legal Protection Circular Ministry of Manpower and Transmigration No. B31/PHIJSK/2012 in the implementation of Security Labour about the rights and obligations of the each parties . This research is normative and empirical legal research , and is said to normative as reviewing secondary data and analyze the data with reference to legal norms as outlined in the legislation , including the principle of law in the systematics of law . Empirical studies have seen the rule of law in the field , results are presented in descriptive analysis which describes the issues discussed and the answer . The results of this study are : First, the impact of Circular Ministry of Manpower and Transmigration No. B31/PHIJSK/I/2012 in implementing outsourcing outsourcing does not negate itself because so far what is stipulated in the Decision and Ministerial Circular Letter has been enacted by The Article of Law No. 13 Year 2003 about Labour . Only provisions regarding the obligation hiring outsourced workers as permanent employees unless there is a clause Transfer of Undertaking Protection of Employment or Tupe who later became obligations of the employer user ( user ) and outsourcing companies to fulfill the outsourcing agreement . Second , the legal protection for workers security guards ( guard ) are placed in the PT . Krakatau Bandar Samudera concerning the protection of wages and welfare is the responsibility of PT . Cipta Citra Pratama . Protection obtained by the Security Unit labor ( guard ) and have to be in accordance with the provisions set forth in Article 62 , paragraph 66 ( 2 ) c, subsection 78 ( 2 ) , subsection 79 ( 2 ) c, subsection 86 ( 1 ) letters a , subsection 90 ( 1 ) , subsection 99 ( 1 ) of Act 13 of 2003 on Labour and its implementing regulations as well as by virtue of Circular Minister of Manpower and Transmigration No. B31/PHIJSK/I/2012 in PT . Krakatau Bandar Samudera that in order to create harmony and protection works in Indonesia.

Kata Kunci : Surat Edaran Kemenakertrans, Outsourcing, Tenaga Kerja


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.