PERANAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM PENEGAKAN HUKUM LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (KAJIAN PADA PUTUSAN KPPU)
Listyorini Imawati, SH., Prof Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.
2013 | Tesis | S2 Magister HukumPeraturan mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di atur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Lebih lanjut dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 menegaskan bahwa dalam rangka pengawasan pelaksanaan undang-undang tersebut dibentuklah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang selanjutnya disebut Komisi. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam hal ini KPPU bertindak sebagai lembaga kuasi yudikatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Peranan KPPU dalam Penegakan Hukum Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU sebagai pengawas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, memiliki empat peranan dibidang hukum dan kebijaksanaan persaingan usaha. Dalam menjalankan tugasnya KPPU mempunyai wewenang mengawasi praktek usaha tidak sehat yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam melakukan pengawasan terhadap praktek-praktek usaha tidak sehat yang dilarang oleh Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 KPPU selain mempunyai inisiatif sendiri untuk memeriksa dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha, KPPU juga menerima laporan dari masyarakat terhadap dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha. Terhadap dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, baik yang merupakan inisiatif KPPU maupun laporan dari masyarakat, KPPU menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Hambatan-hambatan yang dihadapi KPPU dalam penegakan hukum larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah dari segi eksekusi putusan. KPPU tidak bisa melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang telah dibuatnya karena untuk melaksanakan eksekusi diperlukan fiat eksekusi pengadilan. Dari segi pidana, walaupun KPPU memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, tetapi hasil pemeriksaan KPPU tersebut hanya menjadi bukti permulaan yang cukup bagi penyidik. Kemudian untuk saran dapat dikemukakan bahwa: (1) Untuk menjaga agar ketentuan-ketentuan persaingan usaha ditaati oleh pelaku usaha, maka harus dilakukan berbagai pendekatan dalam penegakan hukum persaingan, mengingat bahwa selama ini bisnis dianggap sebagai bidang yang sensitif terhadap intervensi legislasi. (2) Undang-undang No. 5 Tahun 1999 masih memerlukan penyempurnaan, terutama dalam (a) penguatan fungsi dan peran KPPU dengan disertai paparan tugas dan wewenang yang jelas. (b) Pembuatan peraturan pelaksanaan yang lebih teknis untuk mengoperasikan substansi undang-undang, guna menghindari ketentuan yang bersifat multiinterpretable. (c) Pembuatan ketentuan prosedural dan jelas dan (d) Sosialisasi Undang-undang Larangan Praktek Monopoli beserta prosedur penegakannya secara intensif.
-
Kata Kunci : -