LEGAL ANALYSIS ON THE STABILITY OF BOUNDARY TREATIES IN CASE OF TERRITORIAL DISPUTES AND SOVEREIGNTY OVER ISLANDS RELATED TO THE CASE OF SIPADAN – LIGITAN ISLANDS
SAPTA NOVIDA DANANJAYA, Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M.,
2013 | Skripsi | ILMU HUKUMBelum lupa dalam ingatan bahwa Indonesia pada tahun 2002 silam mendapat pengalaman buruk dengan dinyatakannya Pulau Sipadan dan Ligitan dalam wilayah kedaulatan Malaysia oleh Mahkamah Internasional. Hal ini telah menimbulkan banyak perdebatan di berbagai kalangan. Berbagai macam media juga memberitakan permasalahan ini dengan cukup intensif pada masa itu. Namun selama ini belum ada yang secara mendalam melakukan penjabaran terkait masalah sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan ini. Kemudian muncul pertanyaan bagaimana sebuah perjanjian internasional dapat mengikat dan menyelesaikan masalah tersebut? Lalu apakah perjanjian tersebut dapat mengikat kepada pihak ketiga agar dapat diakui dan dilaksanakan oleh pihak ketiga, dan mungkinkah sebuah Negara kehilangan sebagian dari wilayah kedaulatanya? Oleh karena itu, dengan tujuan untuk mendapatkan deskripsi utuh dari permasalahan tersebut maka dilakukanlah studi ini. Melalui pendekatan normatif, diharapkan studi mampu menjawab pertanyaan yang muncul diatas. Dengan mengumpulkan dan mengolah data kepustakaan, data yang terdapat dilapangan serta instrument hukum yang ada saat ini, analisa terhadap permasalahan diatas dapat dilakukan. Sehingga mampu memberikan deskripsi yang komprehensif melalui penelitian yang kredibel dan akuntabel. Setelah melakukan analisis dan olah data dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya sebuah Negara tidaklah memiliki kemungkinan untuk kehilangan sebagian wilayah kedaulatannya dikarenakan klaim dari Negara lain. Apabila Negara yang tersebut telah melaksanakan kewenangan yang efektif terhadap wilayahnya, serta mendapatkan pengakuan dari Negara lain atas kewenangan tersebut, maka di kemudian hari tidak dapat dibenarkan secara hukum apabila ada Negara lain yang mengajukan klaim atas wilayah tersebut. Sehingga kekhawatiran hilangnya sebagian wilayah kedaulatan tidak seharusnya dibesarbesarkan, namun harus tetap diwaspadai dengan tindakan-tindakan konkret yang memperlihatkan kedaulatan Indonesia atas seluruh wilayah kedaulatannya.
In 2002, Indonesia has got a bad experience by the Judgment of the International Court of Justice which granted the sovereignty over Island of Sipadan and Ligitan to Malaysia. This event has causing many debates among the society and even the media has reported this as a huge issue at that time. Nevertheless, it was difficult to find a comprehensive and thorough explanation toward this issue, which rising several question. How a treaty can resolve such issue? Whether such treaty could impose its rules to third parties in order to make third parties respecting and obey the treaty itself? And whether it is possible for a state to lose part of its territory to other state? This study was taken in order to answer all of those questions. By taking a normative approach, this study was expected to be able to answer the rising questions above. In order to make a comprehensive and thorough analysis, the data was collected from the library, the related field in several institutions, and legal instruments, both national and international, which were available. Hence, the study hopefully, could provide a credible, thorough and accountable answer and explanation towards the issues. The research and analysis is resulting that there is no possibility for a state to lose part of its sovereign territory. When a state already establishes its frontier and no state complain in the first place, thus the frontier established is inviolable. Nevertheless, the sovereign state shall exercise its duty and authority towards the territory with high responsibility to affirm its sovereignty on such area.
Kata Kunci : Perjanian Perbatasan, Sengketa Wilayah, Kedaulatan