Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA LISENSI TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN ALIH TEKNOLOGI DI INDONESIA

ELYSA SINAGA, Dina Widyaputri Kariodimedjo, S.H., LL.M

2013 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi penerima lisensi terhadap pelaksanaan perjanjian alih teknologi dan untuk mengetahui dan menganalisis hambatan dalam pelaksanaan perjanjian alih teknologi dan upaya menanggulanginya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Analisa penelitian ini menggunkan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan dengan melakukan wawancara kepada responden. Hasil penelitian hukum ini Perlindungan hukum bagi penerima lisensi alih teknologi pada dasarnya diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten namun ternyata undang-undang tersebut belum cukup melindungi, karena seperti yang diamanatkan oleh Pasal 73 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengaturan mengenai lisensi yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah, namun belum kunjung disahkan. Dalam pelaksanaannya, lisensi alih teknologi terjadi hanya sebatas hubungan keperdataan antara kedua belah pihak yaitu pemberi lisensi dan penerima lisensi yang berlandaskan pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hambatan-hambatan yang terdapat dalam pelaksanaan alih teknologi adalah dari sisi perusahaan yaitu tenaga kerja yang masih kurang kompeten dalam menyerap teknologi yang masuk, selain itu campur tangan dari pihak asing karena kepemilikan mayoritas saham di perusahaan tersebut Hambatan juga terjadi karena peraturan pemerintah mengenai lisensi yang sudah 11 tahun belum juga disahkan. Cara menanggulanginya adalah bagi tenaga kerja perusahaan tetap dilakukan pelatihan dan pengembangan agar tenaga kerja semakin terlatih dan menguasai teknologi yang akan dialihkan, baik dengan mendatangkan tenaga ahli dari negara asal teknologi maupun tenaga kerja nya yang dikirim ke negara asal teknologi. Selain itu, peraturan pemerintah tentang lisensi harusnya dipercepat untuk disahkan.

This research was aimed to know and to analyze a law protection for license recipient towards technology transfer contract enforcement and to know and to analyze obstacles in technology transfer contract enforcement and its efforts to overcome. This was a normative and empirical legal research method. This research was analyzed using a quantitative method. Data gathering was conducted by a bibliography as well as field study by an interview to the respondents. This law protection result for technology transfer recipients was basically regulated in Law Number 14 of 2001 on patent, however the law had not been enough to protect due to regulation on license would be regulated further ina governmental regulation as what has been mandated in Article 73 had not been ratified. In its enforcement, technology transfer license took place only in a civil relationship between the two parties namely license giver and license recipients based on Civil Law Rules Book. The obstacles that were in technology transfer enforcement from company party namely employees who were not competent in mastering technology, besides foreign intervention due to share majority ownership in the company. Obstacles cold also take place due to governmental regulation on license for 11 years had not been ratified. The solution was for company employees kept conducting training and improvement in order that the employees to be skillful and mastering technology to transfer both by sending for the experts from technology origin country as well as their employees sent to technology origin country. Besides, the governmental regulation on license should be accelerated to ratify.

Kata Kunci : Perjanjian Alih Teknologi, perlindungan hukum


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.