Laporkan Masalah

PELAKSANAAN REHABILITASI DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

M. KASIM, Hery Firmansyah, S.H.,M.Hum.,MPA.

2013 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi

Permasalahan tindak pidana korupsi sebenarnya tidak saja menyangkut upaya pemberantasan maupun penanggulangannya, akan tetapi berkaitan juga dengan upaya-upaya lain seperti rehabilitasi dan tuntutan ganti rugi seandainya tersangka atau terdakwa terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis (1) pelaksanaan rehabilitasi dan pemenuhan tuntutan ganti rugi dalam tindak pidana korupsi; dan (2) kendala-kendala pelaksanaan rehabilitasi dan pemenuhan tuntutan ganti rugi pada tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara rinci tentang obyek yang dikaji dengan memanfaatkan norma-norma hukum acara pidana yang ada sebagai sumber datanya dan bagaimanakah pelaksanaannya di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pelaksanaan rehabilitasi dan pemenuhan ganti rugi dalam tindak pidana korupsi dapat dilakukan baik melalui proses persidangan praperadilan ataupun gugatan melalui pengadilan. Putusan pemberian rehabilitasi dan ganti rugi dapat diberikan kepada terdakwa apabila ia telah diputus bebas (vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) apabila perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Pasal 97 ayat 1 KUHAP). Sedang tuntutan rehabilitasi dan ganti rugi bisa juga melalui proses praperadilan ialah apabila perkaranya tidak dilimpahkan ke pengadilan, (Pasal 97 ayat 3 jo Pasal 77 KUHAP); dan (2) Terdapat beberapa kendala yang dapat dikatakan mempengaruhi pelaksanaannya, antara lain kendala penegak hukum, kendala sarana dan fasilitas, kendala masyarakat dan kendala budaya. Meskipun kendala penegak hukum dalam hal ini hakim tidak begitu menghambat pelaksaaan ganti kerugian, akan tetapi penegak hukum dalam arti yang luas dapat menghambat pelaksanaannya, yaitu dalam penerbitan SKO untuk tanda pembayaran. Kendala sarana dan fasilitas dalam arti harus ada organisasi-organisasi dan koordinasi yang baik antar departemen yang terkait, agar pembayaran ganti kerugian dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Adapun kendala budaya dan masyarakat dapat diketahui mempengaruhi pelaksanaan ganti kerugian karena adanya budaya nrimo dan budaya malu.

The problem of corruption was not only on efforts to eradicate or its combating, but also related to other measures such as rehabilitation and compensation claims if the suspect or the accused not guilty of committing corruption. Therefore, the purpose of this research is to identify and analyze (1) rehabilitation and compensation claims in the fulfillment of corruption; and (2) constraints of rehabilitation and compensation claims in the fulfillment of corruption. This study uses normative legal research, because this research is intended to provide a detailed description of the object to be studied by utilizing the norms of criminal procedure that exists as a source of data and how its implementation in the field. The results of this research indicate that (1) Implementation of rehabilitation and compensation in the fulfillment of corruption can be done either through pretrial proceedings or claims through the courts. Decision granting rehabilitation and compensation can be given to the defendant if he had been acquitted (vrijspraak) or free from any legal claims (ontslag van rechtsvervolging) if his case had been and binding (Article 97 paragraph 1 of the Criminal Procedure Code). Moderate rehabilitation and compensation claims could be through the pretrial process if his case is not transferred to the court, (Article 97 in conjunction with Article 77 paragraph 3 of the Criminal Procedure Code); and (2) There are some constraints that can be said to affect the implementation, among other constraints law enforcement, facilities andinfrastructure constraints, constraints of society and cultural constraints. Although the constraints of law enforcement in this case the judge was not so inhibited pelaksaaan compensation, but law enforcement in the broadest sense can hamper its implementation, namely the issuance of SKO to sign payment. Constraints in terms of facilities there should be organizations and good coordination between relevant departments, so that payment of compensation can be implemented as appropriate. The constraints of culture and society can be known to affect the implementation of the compensation due to the culture of accept what is and the culture of shame.

Kata Kunci : Korupsi, Rehabilitasi, Ganti Rugi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.