Laporkan Masalah

PENGGUNAAN SINGLE INVESTOR IDENTIFICATION (SID) DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN EFEK DI PASAR MODAL INDONESIA

Qorina Hidayati, Dr. Hj. Sulistiowati, S.H., M.Hum.

2013 | Tesis | S2 Magister Hukum

Self Regulatory Organization (SRO) dan Otoritas Jasa Keuangan/OJK (d.h Bapepam LK) mengembangkan sistem yang dapat mengawasi transaksi perdagangan Efek dan mempercepat proses penyelesaian transaksi di pasar modal. Sistem pengawasan tersebut adalah Single Investor Identification (SID) atau nomor tunggal identitas pemodal. Nomor SID diberikan kepada setiap nasabah pasar modal Indonesia dan wajib dicantumkan dalam setiap transaksi perdagangan Efek yang dilakukan oleh pemodal ke dalam sistem bursa. Penelitian ini bersifat normatif empiris dengan mengkaji peraturan perundang-undangan melalui studi pustaka dan mengumpulkan data pelaksanaan melalui studi lapangan. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dan disajikan dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan SID dalam transaksi perdagangan Efek merupakan pelengkap sistem pengawasan perdagangan Efek yang telah ada. Penggunaan SID dapat membantu SRO dan OJK untuk melakukan monitoring transaksi efek yang terjadi di bursa hingga ke level nasabah. SID belum dapat digunakan secara maksimal karena ada berbagai permasalahan hukum yang perlu diselesaikan, seperti keberadaan beneficial owner, SID ganda, Invalid trading ID, praktik bulking order, dan inkonsistensi peraturan pendukung SID.

Self Regulatory Organization (SRO) and Financial Service Authority in Indonesian (OJK) developed a system that can surveillance the securities transactions and expedite the settlement process in the capital market. The surveillance system is Single Investor Identity (SID). SID number given to every customer in Indonesian Capital Market. It must be included in any transactions made by investors at Jakarta Automated Trading System (JATS). This research is empirically examines normative legislation through literature study and collected data through the implementation of the field study. The data were analyzed qualitatively and the result served in a analyzed descriptive. This results showed that the use of SID in securities transaction is complementary the surveillance system that has been there. It can help SRO and OJK to monitoring securities transaction to the customer level. SID can’t be used to the fullest because there are legal issues that need to be resolved such as the existence of beneficial owner, double SID, invalid trading id, bulking order, and supporting regulatory are out of sync.

Kata Kunci : Identitas, transaksi perdagangan, pengawasan, pasar modal


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.