Laporkan Masalah

PENERAPAN ASAS SALING MENGUNTUNGKAN DALAM AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT. BANK SYARIAH MANDIRI KCP PANGKALAN BUN

MUHAMMAD RAMDHANIE, Yulkarnain Harahap, S.H., M.Si.,

2013 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Pembiayaan Murabahah merupakan salah satu produk pembiayaan yang dimiliki PT.Bank Syariah Mandiri KCP Pangkalan Bun. Penulisan ini bertujuan untuk: (1) Menganalisis upaya PT.Bank Syariah Mandiri KCP Pangkalan Bun untuk mewujudkan asas saling menguntungkan dalam akad pembiayaan Murabahah. (2) Mengetahui penyelesaian perselisihan terhadap akad pembiayaan Murabahah pada PT.Bank Syariah Mandiri KCP Pangkalan Bun apabila bertentangan dengan asas saling menguntungkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berkenaan dengan hal-hal yang ada di lapangan, serta bahan-bahan yang menyangkut materi-materi yang berhubungandengan topik penelitian sebagai data sekunder. Subjek Penelitian adalah responden yaitu Account Officer, Legal Officer, Nasabah dan Notaris rekanan pada PT.Bank Syariah Mandiri KCP Pangkalan Bun. Serta narasumber yaitu Akademisi yang berkaitan dengan masalah yang diteliti dan Kepala Cabang PT.Bank Syariah Mandiri KCP Pangkalan Bun yang benar-benar mengerti tentang masalah yang diteliti. Teknik penentuan sampel menggunakan purposive sampling dan metode analisis data yang dipergunakan adalah kualitatif. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa, pertama, upaya PT.Bank Syariah Mandiri KCP Pangkalan Bun dalam menerapkan asas saling menguntungkan belum dilakukan secara maksimal dalam akad pembiayaan Murabahah, yaitu terkait dengan adanya beberapa klausula yang memberatkan nasabah pada Pasal 6, Pasal 8, Pasal 11 dan Pasal 12 akad pembiayaan Murabahah. Kedua, penyelesaian perselisihan antara bank syariah dengan nasabah diatur pada Pasal 15 Akad Murabahah, yaitu nasabah dan bank akan berusaha untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini nasabah dan bank sepakat untuk menyelesaikan sengketa pada Pengadilan Negeri setempat.

Murabaha financing is one of the Bank's financing products Syariah Mandiri Pangkalan Bun. This research aims to: (1) Analyze the efforts of PT.Bank Syariah Mandiri KCP Pangkalan Bun to realize the principle of mutual benefit in Murabaha financing agreement. (2) Determine the dispute settlement against Murabaha financing agreement with PT.Bank Syariah Mandiri KCP Pangkalan Bun when it conflicts with the principle of mutual benefit. This study uses empirical juridical approach, ie research conducted to obtain primary data pertaining to the things that exist in the field, as well as materials relating to materials related to the research topic as secondary data. The study subjects were responders ie Account Officer, Legal Officer, Customer and partner Notary Bank Syariah Mandiri in Pangkalan Bun. Academics as well as the resource-related issues, and Branch Manager of PT.Bank Syariah Mandiri KCP Pangkalan Bun truly understand the problems examined. Sampling technique using purposive sampling and data analysis methods used are qualitative. Based on the research it can be concluded that, first, the efforts of PT.Bank Syariah Mandiri KCP Pangkalan Bun to apply the principle of mutual benefit has not performed optimally in Murabaha financing agreement, which contained a clause relating to aggravating customers in Article 6, Article 8, Article 11 and Article 12 Murabaha financing agreement. Second, settlement of disputes between Islamic banks and customers are the Murabaha Agreement Article 15, the customer and the bank will try to finish the deliberation and consensus, if businesses resolve disagreements or disputes through consultation and consensus does not result in a decision agreed upon by both parties, then the the customer and the bank agreed to appoint and to establish and empower the District Court concerned.

Kata Kunci : Asas Saling Menguntungkan, Penyelesaian Perselisihan, Murabahah.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.