PERLINDUNGAN HUKUM POTENSI INDIKASI GEOGRAFIS KOPI TORAJA YANG TELAH DIDAFTARKAN DI JEPANG OLEH KEY COFFEE INC. (PERUSAHAAN JEPANG)
Andrea Begawan Poentadatri, Veri Antoni, S.H., M.Hum.
2013 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan TRIPs dalam mengatur perlindungan hukum terhadap Indikasi Geografis, ketentuan perlindungan hukum terhadap Indikasi Geografis di Indonesia dan ada atau tidaknya upaya hukum yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia terhadap pendaftaran indikasi geografis Kopi Toraja oleh Key Coffee Inc. (perusahaan Jepang) untuk membatalkan pendaftaran tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan, Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Perjanjian TRIPs mengatur perlindungan terhadap Indikasi geografis pada Pasal 22-24 dan mewajibkan Negara Anggota menyediakan sarana hukumnya. Indikasi Geografis di Indonesia masih merupakan bagian dari Hukum Merek yang diatur dalam Pasal 56-60 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan baru kemudian ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis yang mengatur mengenai tata-cara pendaftarannya. Alternatif terbaik dari upaya untuk membatalkan didaftarkannya Kopi Toraja oleh Key Coffee Inc. adalah dengan menggugat Jepang melalui lembaga penyelesaian sengketa WTO yakni DSB karena, melalui DSB, Indonesia dapat dipertemukan langsung dengan Jepang, yang memiliki wewenang penuh untuk membatalkan pendaftaran Kopi Toraja sebagai Merek Dagang milik Key Coffee Inc..
The objectives of this research are to analyze how TRIPs Agreement regulates on the legal protection of Geographical Indications, to analyze the regulations regarding the legal protection of Geographical Indications in Indonesia and to analyze some legal efforts that Indonesia’s government can try to cancel the registration of Toraja Coffee by Key Coffee Inc. (Japanese Company). This research employs the type of judicial normative research or library research. The characteristic of this research is descriptive analytical, that analyzes legislations related to legal theories of the research’s object. This research concludes that the TRIPs agreement regulates on the legal protection of Geographical Indications in Article 22-24 and obliges the Members to provide the legal means. In Indonesia, Geographical Indications is still a part of Trademark Law regulated in Article 56-60 Act Number 15 of 2001 on Trademark and Government Regulation Number 51 of 2007 on Geographical Indication regarding its registration procedures which is concluded later on. The best alternative to cancel the registration of Toraja Coffee by Key Coffee Inc. is by suing Japan before WTO’s Dispute Settlement Body (DSB) because, through DSB, Indonesia can directly face Japan, that has full authority to cancel the registration of Toraja Coffee as a Trademark under the name of Key Coffee Inc..
Kata Kunci : Indikasi Geografis, Kopi Toraja