RETALIASI WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO) SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM DALAM RANAH PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dewi Krisna Hardjanti, Ibu Dina W. Kariodimedjo S.H., LL.M.
2013 | Tesis | S2 Magister HukumSistem penyelesaian sengketa merupakan hal yang paling penting dalam bidang perdagangan internasional karena tidaklah mungkin suatu hubungan perdagangan internasional dapat selalu terlaksana dengan lancar tanpa adanya suatu sengketa. Demikian pula dalam WTO, dalam melaksanakan kegiatan perdagangannya, sering kali terdapat sengketa antar negara anggotanya. Maka dari itu, salah satu fungsi utama yang juga merupakan tujuan utama dari WTO adalah untuk menyelesaikan sengketa perdagangan internasional. Disini WTO sebagai forum negosiasi bagi para anggotanya mempunyai sistem penyelesaian sengketa yang tertuang dalam The Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU). DSU bertujuan untuk memberikan prosedur penyelesaian sengketa yang khusus untuk semua perjanjian di bawah WTO Agreement. WTO mewajibkan negara-negara anggotanya untuk menyerahkan penyelesaian sengketa perdagangannya ke Dispute Settllement Body (DSB), yaitu badan WTO yang secara khusus menangani sengketa. DSB adalah satu-satunya badan yang memiliki otoritas membentuk Panel yang terdiri dari para ahli yang bertugas menelaah kasus yang menjadi sengketa. DSB dapat menerima atau menolak putusan Panel atau keputusan pada tingkat banding. Tidak sampai disitu, DSB juga berwenang untuk memonitor dan mengawasi pelaksanaan putusan dan rekomendasi dan mengesahkan retaliasi apabila suatu negara tidak mematuhi suatu putusan. Retaliasi adalah tindakan pembalasan di bidang perdagangan antar Negara dalam kerangka WTO yang dilakukan oleh suatu negara sebagai akibat dari tidak tercapainya suatu kesepakatan dalam proses penyelesaian sengketa. Dengan kata lain, retaliasi dilakukan sebagai upaya terakhir ketika dalam suatu penyelesaian sengketa, upaya pemenuhan konsesi tidak dapat tercapai dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Dalam praktek di WTO, retaliasi sungguh jarang dilakukan oleh Negara anggota. Hanya beberapa negara saja yang berani untuk mengambil langkah retaliasi.
Dispute settlement system is the most important in the field of international trade because it is not possible an international trade relations can always be implemented fluently without any dispute. Similarly, in the WTO, in carrying out its trading activities, often there are disputes among the members. Therefore, one of the main functions of which is also the main goal of the WTO is to finish international trade disputes. Here WTO as a negotiating forum for its members have a system dispute settlement decanted in The Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU). DSU aims to provide specific procedures for dispute resolution for all agreements under the WTO Agreement. WTO requires the members to submit the trade solutions disputes to Dispute Settllement Body (DSB) of the WTO, which is specifically deal with dispute. DSB is the only body that has the authority to form the panel which consist of the experts tasked with reviewing cases in dispute. DSB can accept or reject the panel ruling or decision on appeal level. Not only that, DSB also authorized for monitoring and watching the implementation of decisions and recommendations and authorize retaliation when a country does not comply with a ruling. Retaliation is retribution action in the field of trade between state within the WTO framework is done by a country as a result of not achieving an agreement in dispute settlement process. In other words, Retaliation is done as a last resort when in a dispute resolution, compliance efforts concession can not be achieved within a specified time frame. In practice in the WTO, retaliation really rare by the members. Only a few countries that dare to take retaliation measures.
Kata Kunci : Retaliasi, Perlindungan Hukum, Perdagangan Internasional