KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (PENAL POLICY) PERAMPASAN ASET (ASSET RECOVERY) HASIL TINDAK PIDANA DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
ISKA DANIATI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum
2013 | Tesis | S2 Ilmu HukumDalam sejarah perkembangan kehidupan manusia jenis kejahatan tidaklah tetap. Kejahatan atau tindak kriminal merupakan salah satu bentuk dari “perilaku menyimpang†yang selalu ada dan melekat pada tiap bentuk masyarakat; tidak ada masyarakat yang sepi dari kejahatan. Dapat dipastikan dalam melakukan tindak pidana tersebut membutuhkan alat, atau instrumen yang digunakan, baik sebagai sebuah cara dan tindakan, maupun sebagai sebuah tujuan. Kejahatan juga menimbulkan berbagai keuntungan bagi pelakunya, terutama keuntungan ekonomi berupa harta kekayaan. Upaya yang paling efektif dalam pemberantasan dan pencegahan terhadap tindak pidana semacam itu selain dari sekedar menjatuhkan pidana badan terhadap para pelaku tindak pidana adalah dengan membunuh “kehidupan†dari kejahatan itu sendiri, yaitu dengan merampas hasil dan instrumen tindak pidana tersebut, dengan kata lain pelaku tindak pidana ditemukan dan dihukum serta hasil dan instrumen tindak pidananya disita dan dirampas oleh Negara. Berdasarkan judul dan latar belakang permasalahan diatas, maka muncul permasalahan yakni Apakah perampasan aset hasil tindak tindak pidana sesuai dengan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan terhadap para pelaku tindak pidana, dan bagaimana perwujudan perampasan aset hasil tindak pidana (asset recovery) dalam kebijakan formulasi hukum pidana dalam hukum positif Indonesia saat ini? Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis bahan-bahan kepustakaan serta dokumen-dokumen yang berkaitan. Selanjutnya, data dianalisis secara normatif kualitatif dengan jalan menafsirkan dan mengkonstruksikan pernyataan yang terdapat dalam dokumen dan perundang-undangan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa saat ini kebijakan formulasi mengenai perampasan aset hasil tindak pidana yang ada atau berlaku saat ini belum mampu secara maksimal mengatur mengenai perampasan aset dan mekanisme dalam rangka pengembalian aset hasil kejahatan baik dalam tindak pidana umum maupun dalam ranah tindak pidana khusus. Oleh karena itu Pemerintah dan DPR harus melakukan reorietasi dan reformulasi kebijakan formulasi dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada, baik itu KUHP dan Rancangan KUHP sebagai pedoman umum, maupun undang-undang khusus diluar KUHP, yang berkaitan dengan perampasan aset hasil tindak pidana.
In the history of human life, the kind of crime is not fixed. Crime or criminal offense is a form of \\"deviant behavior\\" is always there and is attached to each form of society, there is no society devoid of crime. Can be ascertained in a criminal act requires a tool, or instrument used, both as a means and measures, as well as a destination. Crime also raises a variety of benefits for the perpetrators, especially the economic benefits in the form of wealth. Efforts are most effective in the eradication and prevention of such offenses other than just dropping the body against the perpetrators of criminal offenses is to kill the \\"life\\" of the crime itself, namely by seizing the proceeds and instruments of the crime, in other words perpetrators found and convicted criminal and the crime proceeds and instruments seized and confiscated by the State. Based on the title and the background of the case above, then it can be formulated two questions namely; Are asset seizure proceeds of crime in accordance with the objectives of punishment and sentencing guidelines on the criminal, and How the realization proceeds of crime confiscation of assets (asset recovery) in policy formulation in the criminal law Indonesia's positive? The method used in this thesis is a normative juridical using secondary data. Data collection was conducted by collecting and analyzing literature and materials related documents. Furthermore, normative data were analyzed qualitatively by interpreting and constructing statements contained in the documents and legislation. From the results of this study concluded that current formulation of policy concerning the proceeds of crime confiscation of assets that exist or has not been able to apply to the maximum in order to organize and asset recovery mechanism results in both criminal offenses generally and specifically in the realm of criminal offenses. Therefore the Government and Parliament must reorietating the policy formulation and reformulation of the laws that already exist, be it draft Penal Code and the Criminal Code as a general guideline, as well as special laws outside the Penal Code, relating to the confiscation of proceeds of crime assets.
Kata Kunci : kebijakan pidana, perampasan aset hasil tindak pidana