PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK YANG MENCANTUMKAN KLAUSULA ASURANSI JIWA
ASRI SARIF, Hariyanto, S.H., M. Kn.
2013 | Tesis | S2 Ilmu HukumPencantuman klausula asuransi jiwa dalam perjanjian kredit merupakan salah satu bentuk pengamanan kredit serta instrumen perlindungan bagi debitur dari risiko kematian. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis serta menjelaskan hubungan hukum antara debitur, bank, dan perusahaan asuransi dalam perjanjian kredit bank yang mencantumkan klausula asuransi jiwa, akibat hukum adanya pencantuman klausula asuransi jiwa, serta perlindungan hukum bagi debitur. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif sehingga bahan penelitian yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu mencari dan mengumpulkan data yang ada hubungannya dengan obyek dan permasalahan yang diteliti, kemudian diambil dan disusun secara sistematis untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan lengkap, sehingga diperoleh jawaban dari kesimpulan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis menyimpulkan bahwa antara debitur, bank, dan perusahaan asuransi dalam perjanjian kredit yang mencantumkan klausula asuransi jiwa tidak tercipta hubungan hukum yang mampu menjamin pemenuhan hak-hak masing-masing pihak, khususnya debitur/tertanggung. Akibat hukum Adanya klausula asuransi jiwa dalam perjanjian kredit, disamping kewajiban membayar cicilan kredit, debitur juga wajib membayar premi asuransi. Pencantuman klausula asuransi jiwa tersebut ternyata belum mampu memberikan perlindungan hukum bagi debitur/tertanggung sebagaimana diatur dalam KUHPerdata, KUHD, maupun UU Perlindungan Konsumen.
The inclusion of life insurance clause in the credit agreement is a form of credit protection, and also as an instrument for the protection of the debtor's risk of death. Therefore, the aim of this research is to understand, analyze and explain the legal relationship between the debtors, banks, and insurance companies in the credit agreement of a bank which includes life insurance clauses, the legal effect of the inclusion of the clause on life insurance, and legal protection for debtors. This research is using normative legal research, so that the material used in this research is a secondary data which consist of primary legal materials and secondary legal materials. The analysis of the data used in this research is a descriptive qualitative by search and gather the data that has to do with the object and the problems studied, and then retrieved and compiled systematically to obtain a clear and complete picture, in order to obtain answers and conclusion of the problems studied. This research concluded that the debtors, banks, and insurance companies in the credit agreement that outlines the life insurance clause does not create legal relations that ensure the fulfillment of rights of the parties, especially the debtor. Legal consequences of the existence of the insurance clause in the credit agreement, in addition to the obligation to pay the mortgage loan, debtors are also required to pay insurance premiums. The inclusion of life insurance clause is still not able to give legal protection to the debtor as provided in the KUHPerdata, KUHD, as well as UU Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Debitur, Klausula Asuransi Jiwa.