Laporkan Masalah

Pemberhentian Notaris Dengan Tidak Hormat Terkait Pasal 13 Undang-Undang No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

AMRANI AMRANA RUSLI, Dr. Djoko Sukisno S.H., C.N,

2013 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan pemberhentian notaris dengan tidak hormat terkait ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Tinjauan Yuridis pemberhentian notaris dengan tidak hormat karena melakukan tindak pidana didalam ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris khusus terhadap ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih dan telah mendapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis Normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan data sekunder, data primer dipakai guna mempertajam analisis.. Data primer diperoleh dengan cara mewawancarai narasumber Pengurus Notaris Indonesia Kabupaten Bantul, Anggota Majelis Pengawas Daerah Bantul, Anggota Majelis Pengawas Wilayah DIY, Pejabat Wilayah Kehakiman Hukum dan HAM DIY. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa peraturan terhadap ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Jabatan Notaris tidak memiliki ketegasan mengenai tata cara pemberhentian Notaris dengan tidak hormat sehingga pelaksanaan sanksi administratif yang terdapat dalam ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Jabatan Notaris yaitu pemberhentian Notaris dengan tidak hormat dikarenakan Notaris melakukan perbuatan pidana yang jumlah ancamannya 5 (lima) tahun atau lebih dan memperoleh kekuatan hukum tetap, belum bisa terlaksana. Pasal 13 UUJN menyiratkan bahwa Notaris selaku Pejabat Umum mempunyai tanngung jawab besar dalam menjalankan jabatannya, sehingga di tuntut untuk berhati-hati dalam berperilaku baik yang berkaitan dalam menjalankan tugas jabatannya maupun perilaku yang tidak ada hubungan dalam menjalankan jabatannya. Disamping itu Pasal 13 UUJN juga menuntut Notaris untuk menjaga harkat dan martabat sebagai pejabat kepercayaan dari masyarakat. Dengan demikian moral dan etika profesi jabatan harus di junjung tinggi seperti semestinya.

The purpose of this research is to find out the implementation of the dismissal of the notary with the disrespect associated with article 13 number 30 year 2004 Of Notary Offices and Juridical review of dismissal of the notary with disrespect for committing a criminal offence under the provisions of article 13 Number 30 year 2004 specialized Notary Office About criminal threats against the 5 (five) years or older and have got a court decision which has acquired the force of law. This research is a normative juridical, ie research that promotes secondary and primary data, primary data is used to refine the analysis. Primary data were obtained by interviewing informants Indonesian Notary Board Bantul, Bantul Region Supervisory Council Member, Council Member DIY Regional Supervisor, Official of the Law of Justice and Human Rights DIY. Based on the survey results revealed that the rule of article 13 number 30 year 2004 concerning the office of notary public have not a good mechanism so the implementation of Dismissal with disrespect Notary contained in the provisions of Article 13 of Law 30 Notary Notary year 2004 concerning the office of notary public can not be done. That the provision contained in Article 13 which states that Article 13 implies that as the notary public officials have significant responsibility for running the office, so in demand to be cautious in relating well behaved in carrying out his duties and conduct unrelated in running the office. Besides, Article 13 UUJN also requires a notary to maintain the dignity of the confidence of the public officials. Thus the moral and professional ethics office should be cherished as it should.

Kata Kunci : Notaris, Sangsi, Pemberhentian tidak hormat Notaris


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.