Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS BATASAN MINIMAL UTANG DALAM SYARAT KEPAILITAN UNDANG – UNDANG NO 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (STUDI KASUS PUTUSAN NIAGA NOMOR : 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST TENTANG KEPAILITAN PT. TELKOMSEL)

RADEN RACHMAT HADI, Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.,

2013 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketepatan penerapan syarat kepailitan dalam penjatuhan Putusan Niaga Nomor: 48/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tentang kepailitan PT. Telkomsel dan menganalisis batasan minimal utang, dalam syarat kepailitan di Undang–Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang agar mencegah jatuhnya putusan pailit terhadap Perseroan dengan nilai aset yang besar namun memiliki utang yang kecil. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan , bersumber pada data sekunder dan berasal dari bahan hukum primer, sekunder, tersier. Cara perolehan data sekunder dilakukan dengan metode dokumentasi dengan alat studi dokumen. Data dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan syarat kepailitan dalam penjatuhan Putusan Niaga Nomor: 48/Pailit/2012/PN.Niag a.Jkt.Pst tentang kepailitan PT. Telkomsel yang diatur dalam Undang –Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak dipenuhi dengan tepat, hal ini dikarenakan putusan tidak mempertimbangkan semua keterangan saksi maupun ahli serta alat bukti secara berimbang dan ketidakcermatan di dalam melakukan pertimbangan hukum. Hasil penelitian menyimpulkan perlu adanya batasan minimal utang didalam syarat kepailitan Undang –Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penun daan Kewajiban Pembayaran Utang, dikarenakan untuk meghindari mudahnya suatu putusan kepailitan dijatuhkan terhadap suatu perusahaan yang masih solven dan agar terjadi keseimbangan perlindungan hukum terhadap kepentingan kreditor dan debitor serta menghind ari kemungkinan terjadinya kesewenang – wenangan yang dilakukan oleh kreditor minoritas terhadap kreditor mayoritas.

This research is aimed at analyzing the accuracy of implementing the bankruptcy requirements in handing down the Commercial Verdict Number: 48/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst regarding the bankruptcy of PT. Telkomsel and analyzing the minimum debt limit in the bankruptcy requirements in the Act Number 37 of 2004 regarding Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligation in order to prevent the bankruptcy verdict on a Company which has huge asset value, but has little debt. This research belongs to a nor mative legal research. It employed a library research relying on the source of secondary data and taken from primary, secondary and tertiary law materials. The secondary data were collected through documentary method using the instrument of document study. The data were analyzed using qualitative analysis method. The research result concludes that the Commercial Verdict Number 48/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst regarding the bankruptcy of PT. Telkomsel did not meet the bankruptcy requirements regulated in the Act Number 37 of 2004 regarding Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligation. This was because the verdict did not consider witnesses and experts’ testimonies as well as evidences on balance and the legal consideration was taken inaccurately. The research result concludes that it is necessary to provide a minimum debt limit in the bankruptcy requirements of the Act Number 37 of 2004 regarding Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligation in order to prevent the bankruptcy verdict to be easil y handed down to a solvent company, to balance the legal protection towards the creditor and debtor’s interest, and to prevent the possibility of arbitrariness conducted by the minority creditor towards the majority creditor.

Kata Kunci : Batasan Minimal Utang, Kepailitan, PT. Telkomsel


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.