PEMBERDAYAAN KELOMPOK MASYARAKAT DESA KALUMPANG KEDAMANGAN MANTANGAI DALAM MENDUKUNG REDUCING EMISSION FROM DEFORESTATION AND FOREST DEGRADATION PLUS (REDD+)
Nur Putri Hidayah, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si
2013 | Tesis | S2 Ilmu HukumPemberdayaan masyarakat adat didalam pelaksanaan REDD+ merupakan bentuk perlindungan hukum pada Paragraph 72 Decission 1/CP.16. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan pemberdayaan kelompok masyarakat Desa Kalumpang Kedamangan Mantangai dapat mendukung REDD+ serta kendala apa saja yang menghambat pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa Kalumpang Kedamangan Mantangai tersebut. Penelitian hukum ini merupakan penelitian sosiologis yuridis.. Metode penetapan sampel adalah Purposive Sampling. Responden terdiri dari 2 unit analisis. Unit analisis masyarakat yaitu Kerapatan Mantir Adat Desa Kalumpang dan unit analisis perorangan yaitu 25 orang Desa Kalumpang yang mengikuti kegiatanPenguatan Sosial Ekonomi Kewirausahaan dan Reforestasi. Analisis data menggunakan metode penelitian kualitatif dan disajikan secara deskriptif analitis Hasil penelitian menunjukan bahwa kegiatan pemberdayaan kelompok masyarakat Desa Kalumpang Kedamangan Mantangai belum dapat mendukung REDD+ karena: 1) Pada Pengakuan dan Penguatan Status Tanah Adat melalui SKT-Adat, belum ada inventarisasi, pengukuran, pematokan dan pemetaan tanah adat yang dilakukan oleh Kerapatan Mantir Adat Desa Kalumpang dan tidak ada satupun SKT-Adat yang dimiliki oleh orang Desa Kalumpang. 2) Pada Program Penguatan Sosial Ekonomi Masyarakat Desa dan Pengembangan Kewirausahaan, Kelompok Usaha Bersama yang dibentuk tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai pengumpul karet sebagaimana mestinya. 3) Pada Program Reforestasi, kegagalan FPIC berdampak sistemik pada tidak efektifnya kegiatan reforestasi yang dilakukan oleh orang-orang Desa Kalumpang. Kendala dalam pelaksanaan pemberdayaan kelompok masyarakat Desa Kalumpang disebabkan karena pelaksanaan operasional REDD+ yang tidak berjalan dengan baik, dan pelaksanaan ini pun tidak sesuai dengan kaidah operasional dan konsep pemberdayaan masyarakat. Solusi untuk kendala-kendala ini adalah: 1) Dukungan dana untuk tahap pendayaan baik untuk kelembagaan adat maupun perorangan. 2) Menjadikan FPIC sebagai sebuah nomenklatur peraturan perundang-undangan. 3) Mengakomodir sifat-sifat kelompok masyarakat sebagai masyarakat adat yaitu religius/magis, komun, kontan dan konkrit untuk meminimalisasi konflik dan sustainability serta kesuksesan REDD+. 4) Pendampingan dan pengawasan yang intensif dari pelaksana kegiatan hingga masyarakat benar-benar dapat berdaya.
Empowerment of indigenous peoples in the implementation of REDD + is a form of legal protection based on Paragraph 72 Decision 1/CP.16. This study aims to determine whether the empowerment of communities of Kalumpang Kedamangan Mantangai Village can support REDD + and to describe obstacles impeding the implementation of community empowerment of Kalumpang Kedamangan Mantangai Village. This is socio legal research. The data were analyzed using qualitative research methods and were presented descriptively and analytically. The sampling technique used was Purposive Sampling. The respondents consisted of two analysis units. The community analysis unit refers to Kerapatan Mantir Adat of Kalumpang Village while the individual analysis unit refers to 25 people of Kalumpang Village who participated in the activity of Entrepreneurial, Social and Economic Reinforcement and Reforestation. Research showed that the activities of empowering community group in Kalumpang Kedamangan Mantangai Village that had been conducted has not supported REDD+ because: 1) In The Recognizing and Strengthening the Status of Customary Lands through SKT-Adat (Certificate of Customary Lands), there had not been any inventory, measurement, marking out using stakes and mapping of customary lands done by the Kerapatan Mantir Adat of Kalumpang Village and none of the SKT-Adat was owned by the community of Kalumpang Village. 2) In the Program of Social and Economic Reinforcement of Rural Communities and Entrepreneurial Development, the joint business group (KUB) that has been formed can not perform its function as a rubber gatherers as they should. 3) In the Reforestation Program, failures of FPIC contributed systemic impacts to the ineffectiveness of reforestation activities undertaken by the community of Kalumpang Village. Constraints in the implementation of the empowerment of rural communities of Kalumpang Village were resulted from the operational implementation of operational implementation of REDD + that did not run well, and this implementation was also not consistent with the operational rules and the concept of community empowerment. Solutions to these constraints are: 1) Financial support for the phase of empowerment for both customary institutions and individuals. 2) Making FPIC as a legislation nomenclature. 3) Accommodating the characteristics of community groups as religious/magical, communicative, cash and concrete indegenous peoples in order to minimize conflicts and sustainability as well as success of REDD +. 4) Intensive mentoring and monitoring from the event organizer so as to make the communities can truly be independent and empowered.
Kata Kunci : Pemberdayaan Masyarakat, Masyarakat Adat, REDD