PENGASUHAN ANAK SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat No. 454/Pdt.G/2007/PA.JP)
MZ Hakim, Prof. Dr. H. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.
2013 | Tesis | S2 Magister KenotariatanHadhanah adalah suatu kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga ia dewasa atau mampu berdiri sendiri. Dalam pandangan fiqh Islam, pertimbangan dalam memutuskan hukum dalam sengketa hadhanah adalah kemaslahatan anak itu sendiri, bukan kemaslahata ibu atau ayahnya. Pihak mana yang dipandang layak dan dapat menjamin kemaslahatan anak, maka pihak itulah yang harus dinyatakan berhak untuk melakukan hadhanah. Adapun dasar hukum disyariatkannya hadhanah ini adalah Al Qur’an surah Al Baqarah ayat 233, serta hadist Nabi SAW yang membicarakan masalah hadhanah. Kompilasi Hukum Islam secara tegas membahas hadhanah ini dalam Pasal 105. Untuk mengkaji berbagai permasalahan di atas, dilakukan penelitian dengan menggunakan metode yuridis normatif yaitu dimana penelitian ini lebih menitik beratkan kepada penelitian kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Penelitian dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, untuk mendapatkan data dilakukan wawancara terhadap Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penentuan mumayyiz oleh KHI dengan batas usia 12 tahun bukanlah batasan yang mutlak. Seorang hakim yang menyelesaikan sengketa pengasuhan anak di bawah usia 12 tahun, dapat menilai anak tersebut sudah mumayyiz atau belum, penilaian ini akan menentukan sikap hakim berikutnya untuk memberikan hak kepada si anak untuk memilih ibu atau bapaknya.
Hadhanah is a one of the activities of taking care of nursing and educating a child up to grows adult and can support him or herself. In view of Islamic jurisprudence, legal considerations in deciding the dispute hadhanah is the benefit of the child, not the mother or father. Which party is deemed feasible and can ensure the welfare of the child, then that should be stated that the right to hadhanah. The principle on which this hadhanah is based can be found in Qur’an, in the Surrah Al-Baqarah 233. Besides in Qur’an, the case of hadhanah can also can be found in the hadist of the prophet. Section 105 of the Islamic Law Compilation explicitly also discusses this hadhanah. To study the various problems above, research conducted using a normative judicial method that is where research is more focused on the research literature and legislation. Research conducted at the High Court of Jakarta Religious, conducted interviews to obtain data on Jakarta Religious Superior Court Judge. The results of the research show that The determination of mumayyiz by Compilation of Islamic Law by the limit of age 12 years old is not an absolute limitation. A judge, who reconciled the dispute of children nurture underage of 12 years old, can evaluate whether the children have been mumayyiz, where in the evaluation then will determine the attitude of judge finally for giving the right towards the children to select the nurture by their mother or father.
Kata Kunci : Hukum Islam, Perceraian, Hadhanah, Orang Tua, Anak.