TANGGUNG JAWAB PPAT TERHADAP AKTA YANG TELAH DIBUATNYA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 07/PDT.G/1997/PN.BJM) TANGGAL 28 MARET 1997
Miming Yuliati, Prof. Dr. H. Abdul Ghofur Anshori, S.H.,M.H.,
2013 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian mengenai Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta yang Telah Dibuatnya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 07/PDT.G/ PN.BJM) Tanggal 28 Maret 1997 ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab PPAT terhadap aktanya yang dinyatakan batal oleh putusan pengadilan dan untuk mengetahui perlindungan hukum yang dilakukan pada PPAT dalam melaksanakan tugas jabatannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang dikategorikan sebagai penulisan hukum doktrinal. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan yang meliputi penelitian terhadap asas-asas hukum, kaidah hukum, dan sistematika hukum. Dalam penelitian ini, ada dua jenis data penelitian, yaitu data utama dan data penunjang. Data utama adalah data sekunder yang didapat dari penelitian kepustakaan dan data penunjang adalah data yang diperoleh dari penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan ini dilakukan melalui studi dokumenter, sedangkan penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara yang dilakukan dengan teknik wawancara tidak-terstruktur (wawancara bebas). Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa PPAT tidak memiliki tanggung jawab apa pun atas pembatalan putusan yang telah dibuatnya. Hanya saja, PPAT mengalami beban moral terkait dengan pembatalan akta yang telah dibuatnya tersebut, karena penyebab pembatalan adalah adanya itikad tidak baik dari tergugat kepada PPAT sehingga ada pihak yang merasa dirugikan. PPAT seharusnya bertanggung jawab secara perdata maupun administratif apabila PPAT sudah terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam pembuatan akta. Dalam penelitian ini, PPAT tidak dikenai sanksi perdata maupun administratif ataupun sanksi pidaha karena kesalahan dalam pembuatan akta berasal dari tergugat yang memohon untuk dibuatkan akta. Sementara itu, dalam perlindungan hukum bagi PPAT dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, peran serta dalam pembinaan dan pengawasan oleh IPPAT, Kepala Badan, Kepala Kantor Wilayah maupun Kepala Kantor Pertanahan sangat diperlukan guna meminimalisasi kesalahan-kesalahan yang dapat terjadi dalam pembuatan akta.
This study entitles The Responsibility of the Land Deed Official (PPAT) on the Land Deed Made (A Case Study of the Verdict of State Court Banjarmasin No. 07/PDT.G/ PN.BJM) Dated on March 28, 1997. The purposes of the study are to find out the responsibility of the Land Deed Official (PPAT) on the land deed that was made and canceled by the verdict of the State Court and to find out the legal protection provided for PPAT in performing the official tasks. The study was conducted using a normative juridical method categorized as a doctrinal legal writting. It was based on literature research of legal principles, legal rules, and the systematics of law. In the study, there were two types of data, i.e. primary and secondary data. The primary data were obtained from literature study, while secondary data were obtained from field interview. The former was done by a documentary study, while the latter was done through semi-structured interview. The data collected were analyzed by a qualitative technique. Based on the results of the study, it can be concluded that the Land Deed Official (PPAT) has no responsibility over anything in the cancelation of the land deed made. However, it had moral burden due to the land deed made, because the underlying factors of the cancelation was the bad will of befendant to the Land Deed Official (PPAT) so there was a party that felt to be harmed. The Land Deed Official (PPAT) should have the responsivility both personal and administrative level if it was proven to do any mistakes or ignorance in making the land deed. In the study, the Land Deed Official was not imposed by personal and administrative sanctions or criminal sanction because the mistakes in the making of the land deed official was from the applicant to be made the land deed. Meanwhile, in providing the legal protection for the Land Deed Official in the implementation of their daily tasks, the engagement of building and supervision by IPPAT, the Head of Territorial Office, and the Head of Land Office is very necessary to minimize any mistakes that can likely occur in the making of land deed.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pembatalan, Akta, PPAT