Laporkan Masalah

AKIBAT HUKUM PERKAWINAN ADAT SUKU BANJAR DI KALANGAN MASYARAKAT KECAMATAN CANDI LARAS SELATAN KABUPATEN TAPIN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Cindy Putri Ananta, Sri Natin, S.H, SU.

2013 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan adat pada masyarakat suku Banjar di Desa Margasari Hulu dan Baulin, Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, untuk mengetahui alasan-alasan penyebab masyarakat suku Banjar di desa Margasari Hulu dan Baulin tidak mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan, dan untuk mengetahui akibat hukum yang terjadi terhadap suami atau istri atau anak-anak yang ditinggalkan karena perkawinan tidak langgeng. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu menganalisis berbagai peraturan hukum yang mempunyai hubungan dengan perkawinan adat yang dilaksanakan berdasarkan hukum agama Islam di Desa Margasari Hulu dan Baulin, Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan; dan secara empiris menjawab permasalahan dengan mengkaji perilaku dari masyarakat di Desa Margasari Hulu dan Baulin. Hasil penelitian yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan kemudian dibuat dalam bentuk deskriptif. Sumber data yang digunakan mencakup data primer yaitu dengan wawancara dan data sekunder yaitu metode dokumentasi. Alat pengumpulan data dengan menggunakan pedoman wawancara. Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut : 1)Pelaksanaan perkawinan adat di desa Margasari Hulu dan Baulin bukanlah untuk mempertemukan dan mempersatukan kedua mempelai sebagai suami istri semata-mata, tetapi juga mempertautkan kedua kerabat dari suami istri; 2)Alasan-alasan penyebab masyarakat suku Banjar di desa Margasari Hulu dan Baulin tidak mencatatkan perkawinan di KUA Kecamatan, yaitu : (a)Perkawinan yang dilaksanakan secara sah berdasarkan hukum agama Islam adalah sah dihadapan Allah Subhana Wata’ala sehingga pencatatan hanya bersifat administratif saja,(b) Biaya yang mahal,(c) Ingin menghindari birokrasi yang berbelit-belit dan memakan waktu yang cukup lama,(d)Jarak yang jauh antara rumah dengan KUA, Kantor Kecamatan, dan Pengadilan Agama,(e)Dengan memiliki Surat Keterangan Nikah dari Kepala Desa, sudah bisa mengurus Akta Kelahiran anak-anak mereka di Kantor Catatan Sipil; 3)Akibat hukum perkawinan adat suku Banjar di desa Margasari Hulu dan Baulin yang tidak tercatat yaitu:(a)Perkawinannya merupakan perkawinan dibawah tangan yang tidak memperoleh kepastian dan perlindungan hukum dari negara,(b)Suami istri oleh undang-undang dianggap tidak terikat oleh tali perkawinan yang sah,(c)Anak-anak yang lahir bukan anak yang sah,(d)Tidak mudah dalam melakukan urusan-urusan birokrasi dengan pejabat negara.

The present study aims to find out the practice of adat marriages among the community of Banjar tribe in Margasari Hulu and Baulin villages, Candi Laras Selatan subdistrict, Tapin regency, South Kalimantan province. It intends to determine the reasons why the community of Banjar tribe does not register their marriage at subdistrict Office of Religious Affairs (KUA). Furthermore, the study attempts to determine the legal consequences for the spouses or the children abandoned in cases of divorce. It employed an empirical legal approach, that way by analyzing various laws relevant to adat marriages held under the Islamic Law in Margasari Hulu and Baulin villages, Candi Laras Selatan subdistrict, Tapin regency, South Kalimantan province; and resolving the problem empirically by studying the behaviors of the community in Margasari Hulu and Baulin villages. The results analyzed through qualitative and maked in the form of descriptive. The data source includes primary and secondary data with interviews and documentation method. The instrument of collecting data uses intervies guidelines. From the results and discussion, we conclude that: 1) adat marriages in Margasari Hulu and Baulin village is held not only to unite the spouses as husband and wife, but also to unite the relatives of both spouses; 2)The reasons why the communities of Banjar tribe in Margasari Hulu and Baulin villages did not register their marriage at the subdistrict Office of Religious Affairs are: a)Any marriage held under Islamic Law are legitimate before Allah, thus its registration is simply a matter of administration, b)Expensive registration fees, c)Convulted bureaucratic procedures that take a long time to finish, d) a long distance to take from their house to the KUA, subdistrict Office, and religious court, e)they've been allowed to submit birth certificate for their children at Civil Registry Office with only a marriage certificate issued by the headman; 3)The consequences of unregistered adat marriages of Banjar tribe in Margasari Hulu and Baulin villages are: a)That their marriages are unregistered, thereby devoid of legal certainty and legal protection from the government, b)Husbands and wives are considered as not bound to legitimate marital relationship, c)Their children are considered to as illegitimate offspring, d)They will confront difficulties in completing bureaucratic procedures that involve state officials.

Kata Kunci : perkawinan adat, suku Banjar, pencatatan perkawinan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.