Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM MEREK ASING TERKENAL TERHADAP PRAKTEK PEMALSUAN MEREK DI INDONESIA (Studi Kasus Merek Kinotakara: Putusan No. 015/PK/N/HAKI/2005)

DIEGO ARIZONA, Prof. M. Hawin, S.H., L.L.M., Ph.D.

2013 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berbagai macam bentuk perlindungan hukum merek asing terkenal yang diberikan oleh peraturan yang berlaku di Indonesia (khususnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek). Selain itu, sekaligus menganalisis apakah pertimbangan hukum dalam kasus pemalsuan merek dagang asing “KINOTAKARA” yang menyatakan bahwa merek tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai merek terkenal sudah tepat atau belum. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder yang disebut library research. Penelitian yang dilaksanakan dengan cara studi dokumen untuk mempelajari, mengkaji, dan menelaah bahan-bahan hukum berupa buku-buku literatur, makalah, artikel, hasil penelitian, karya ilmiah, Undang-Undang Merek, Perjanjian Internasional yang telah diratifikasi, Yurisprudensi, dan Keputusan Menteri. Pengaturan tentang perlindungan merek asing terkenal dapat dikategorikan menjadi dua (2) golongan berdasarkan UUM 15/2001. Pertama, perlindungan secara preventif dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UUM 15/2001. Kedua, perlindungan secara represif dalam Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 68 ayat (1). Selanjutnya, pertimbangan majelis hakim yang secara tidak langsung telah menyatakan bahwa merek “KINOTAKARA” milik K-Link bukanlah merek terkenal kurang tepat. Menurut bukti, fakta-fakta, dan penjelasan menyatakan bahwa merek KINOTAKARA milik K-Link memenuhi unsur atau kriteria untuk dikategorikan sebagai merek terkenal sesuai dengan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b UUM 15/2001. Selain itu, pihak PT. Royal Body Care juga telah terbukti memiliki iktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek “KINOTAKARA” di Indonesi.

This research aims to determine the various forms of legal protection famous foreign brands that given by Act in Indonesia (especially Act No.15 Year 2001 about trade mark). In addition, to analyze the law judgment in the case of foreign brand \\"KINOTAKARA\\" counterfeit, that announced it could not to be categorized as a famous brand is right or not. The research is working with library materials that were secondary material, and then it was called library research. It is started by documents research to learn, examine, and research the law materials, like literature books, papers, articles, research results, theses, Acts of Trade Mark, ratified International Treaties, jurisdiction, and Minister's rules. And the last, to find law-shields for famous foreign brand against the counterfeit in Indonesia (\\"KINOTAKARA\\" brand case studies). The arrangement of protection about famous foreign brands could be categorized into two types according to UUM 15/2001. First, preventive protection that written on Section 6 subsection (1) letter b and subsection (2) UUM 15/2001. Second, repressive protection that written on Section 37 subsection (2) and Section 68 subsection (1). Furthermore, the consideration of the judges indirect announced that “KINOTAKARA” brand owned by K-LINK is not a famous brand was inexact. According to the evidences, facts, and testimonies told that KINOTAKARA brand owned by K-LINK met the famous brand requirements, according to Section 6 subsection (1) letter b UUM 15/2001. Moreover, PT Royal Body Care had a negative will in registries “KINOTAKARA” brand in Indonesia.

Kata Kunci : Merek Asing Terkenal, Pemalsuan Merek, Merek KINOTAKARA


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.