PERAN KAMAR KEDUA DALAM LEMBAGA PERWAKILAN DUA KAMAR DI SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
HIFDZIL ALIM, Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., L.LM.,
2013 | Tesis | S2 Ilmu HukumLembaga perwakilan adalah sebuah lembaga yang bertanggung jawab mewakili kepentingan rakyat. Bentuk lembaga perwakilan yang banyak diterapkan di berbagai negara adalah lembaga perwakilan dua kamar. Indonesia adalah salah satunya. Secara umum, peran kamar kedua dalam lembaga perwakilan dua kamar ialah untuk mengawasi (checks) dan mengimbangi (balances) kamar pertama. Peran kamar kedua juga untuk mengawasi cabang kekuasaan eksekutif. Akan tetapi, di Indonesia, DPD yang memerankan kamar kedua dalam lembaga perwakilan, kadang kala tidak dapat melakukan perannya sebagai kamar kedua. Peran DPD dibatasi oleh UUD NRI 1945 atau peraturan perundangundangan di bawah UUD NRI 1945. Agar DPD dapat menjalankan perannya dengan maksimal, ada dua upaya yang dapat dilakukan. Pertama, mengamandemen UUD NRI 1945 dan kemudian memasukkan dan menjamin peran DPD sebagai kamar kedua yang kuat. Kedua, jika UUD NRI 1945 tidak diamandemen, maka peraturan perundang-undangan di bawah UUD NRI 1945 dicegah supaya tidak semakin meminimalkan peran DPD. Di samping itu, DPD sendiri harus menguatkan perannya dengan menjaga dan menjamin integritas anggota dan kelembagaannya serta membangun jejaring dengan entitas yang lain. Tesis ini menjelaskan masalah dan kemungkinan untuk menguatkan peran DPD dalam sistem Presidensial Indonesia. Penelitian dalam tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris. Data didapatkan dengan mempelajari literatur hukum dan literatur lain yang terkait serta melakukan wawancara dengan narasumber.
A Parliament is an institution which is responsible to represent people‘s interest. The type of parliament arranged in many countries is bicameral. Such as in Indonesia. Generally, the roles of the second chamber in the parliament are to check and to balance the first chamber and also the executive power branch. Meanwhile, in Indonesia, the DPD as the second chamber occasionaly can not play its roles. It was restricted by the UUD NRI Year (1945) and the regulations under it. In order to maximaze the DPD‘s roles, there are two ways can do. First of all, to amend the Constitution which is enrolled and guaranteed the roles of DPD as the strong second chamber. Secondly, if it does not to be amend, then so the regulations under it shall be restrained from minimalize the roles of the DPD. Also, the DPD with its self shall empower its roles with keeping and guaranting integrity of its members as well as institution and also building network to other entities. This thesis explains the problems and opportunities to strengthen the DPD‘s roles. It uses the social-legal research methods which find the data by literatures and interview with resource persons.
Kata Kunci : checks and balances, peran kamar kedua.