POLITIK HUKUM KEKUASAAN PRESIDEN DALAM BIDANG MILITER DAN MENYATAKAN PERANG DENGAN NEGARA LAIN
DILLI TRISNA NOVIASARI, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si.,
2013 | Tesis | S2 Ilmu HukumPresiden adalah pemegang kekuasaan dalam bidang militer. Selain itu, Presiden juga berwenang untuk menyatakan perang dengan negara lain. Dengan adanya keadaan tersebut, maka dilakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui mengapa kekuasaan dalam bidang militer dan menyatakan perang terhadap negara lain berada pada Presiden, mengetahui bagaimanakah kekuasaan Presiden dalam bidang militer dan menyatakan perang dengan negara lain, mengetahui bagaimanakah mekanisme kontrol yang dapat diterapkan terhadap pengerahan kekuatan militer oleh Presiden dalam menyatakan perang terhadap negara lain. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dimana penulis menelaah asasasas serta doktrin yang berkaitan dengan pokok permasalahan secara mendalam. Penelitian ini dilakukan dengan cara melakukan studi dokumen untuk mendapatkan data sekunder. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan penyajian secara deskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kekuasaan dalam bidang militer dan menyatakan perang dengan negara lain berada pada Presiden karena untuk menunjukkan bahwa militer ada di bawah kendali pemerintahan sipil dan Presiden sebagai personifikasi negara dapat menyatakan perang dengan negara lain. Selain itu kekuasaan dalam bidang militer dan menyatakan perang adalah kekuasaan asli yang diberikan kepada Presiden sebagai Kepala Negara. Presiden dalam pengerahan kekuatan militer/angkatan perang dan menyatakan perang dengan negara lain diperlukan adanya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Kontrol terhadap pengerahan kekuatan militer/angkatan perang oleh presiden dapat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pelaksanaan checks and balances anatar lembaga tinggi negara. Selain itu kontrol dapat dilakukan oleh Dewan Pertahanan Nasional berkaitan dengan penetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara dengan penguatan kedudukan Dewan Pertahanan Nasional dan mengubah struktur keanggotaannya.
President is the holder of military power. In addition, the President also has the authority to declare war with another country. Given these circumstances, the research aimed to find out why the power in the military and declared war on another country is the President, knowing how the powers of the President in the military and declare war with other countries, learn how the control mechanism can be applied to the deployment military force by the President in declaring war on another country. This research is normative in which the author examines the principles and doctrines relating to the subject matter in depth. The research was conducted by studying the documents to obtain secondary data. The data obtained from the research literature are qualitatively analyzed with descriptive presentation. Research results show that the power in the military and declare war with other countries on the President as to suggest that the military is under the control of the civil administration and the President as the personification of the state can declare war on another country. In addition to the power in the military and war is declared native powers granted to the President as Head of State. President of the deployment of military forces/army and declare war with another country required the approval of the House of Representatives. Control over the deployment of military forces/army by the president can be done by the House of Representatives in carrying out its supervisory and enforcement checks and balances advance of state institutions. Besides the control can be done by the Council of National Defense relating to setting the general policies of defense and the deployment of all components of the state defense by strengthening the position of the National Defense Council and changed its membership structure.
Kata Kunci : Presiden, kekuasaan presiden, militer, menyatakan perang