IMUNITAS KEPALA NEGARA PADA PENGADILAN HYBRID, STUDI KASUS CHARLES TAYLOR PADA SPECIAL COURT FOR SIERRA LEONE
MARCELLA MAMENGKO, Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum
2013 | Tesis | S2 Ilmu HukumDalam hukum internasional, seorang kepala negara memiliki imunitas negara dan imunitas diplomatik yang membuatnya tidak bisa diadili oleh pengadilan nasional negara lain. Sebaliknya, menurut hukum kebiasaan internasional, imunitas tersebut tidak berlaku pada pengadilan internasional. Pada perkembangannya muncul pengadilan hybrid yang merupakan campuran antara pengadilan nasional yang tidak bisa mengadili kepala negara dan pengadilan internasional dimana pejabat negara dan imunitas yang dimiliki berdasarkan jabatan tersebut tidak bisa menghalangi penuntutan dari pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktek imunitas kepala negara pada pengadilan hybrid dengan menggunakan metode penelitian normatif yang memeriksa berbagai aturan hukum dan kasus-kasus yang berhubungan dengan praktek imunitas kepala negara baik di pengadilan nasional maupun pengadilan internasional serta memfokuskan pada kasus Charles Taylor pada Special Court of Sierra Leone untuk meneliti mengenai praktek imunitas kepala negara pada pengadilan hybrid. Penelitian ini menemukan bahwa meski telah ada berbagai doktrin dan aturan yang mengatur mengenai imunitas kepala negara pada pengadilan nasional maupun internasional, ternyata praktek imunitas kepala negara pada pengadilan nasional maupun pengadilan internasional masih memiliki berbagai kendala, yang nantinya akan berpengaruh pada praktek imunitas kepala negara pada pengadilan hybrid. Setelah meneliti praktek imunitas kepala negara pada kasus Charles Taylor, peneliti menyimpulkan bahwa pengadilan hybrid adalah metode yang tepat untuk mengadili seorang kepala negara dan imunitas yang dimiliki olehnya, selama dapat dibuktikan bahwa pengadilan tersebut merupakan pengadilan internasional.
In international law, a head of state has state immunity and diplomatic immunity that prevented him tried by national courts of other states. On the contrary, according to customary international law, such immunity does not apply to international courts. In the development of it, there is an emerge of a court called hybrid court which is a mix between the national court that unable to prosecute head of state and international court where state officials and their immunities cannot bar the prosecution from the court. The aim of this research is to determine the practice of head of state immunity in hybrid courts by using normative legal research that examines rules and cases law relating to the practice of head of state immunity in both national courts and international courts as well as focusing on the case of Charles Taylor at Special Court for Sierra Leone to investigate the practice of the head of state immunity in the hybrid court. This study found that although there have been various doctrines and rules governing head of state immunity in national and international courts, it turns out that the practice of head of state immunity in national and international courts still have many obstacles, which will also affect the practice of head of state immunity in hybrid court. After doing a research in the case of Charles Taylor, the author concluded that hybrid court is the proper method to prosecute a head of state and immunity possessed by him, as long as it can be proved that it is an international court.
Kata Kunci : Imunitas Kepala Negara, Imunitas Diplomatik, Pengadilan Hybrid