Laporkan Masalah

KAJIAN ZONASI TAMAN NASIONAL BALURAN

Dian Banjar Agung, S.Hut, Prof. Dr. Ir. H. Djoko Marsono, MS.

2013 | Tesis | S2 Ilmu Kehutanan

Penunjukan Zonasi Taman Nasional Baluran pertama kali dilakukan pada tahun 1987 melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) Nomor 51/Kpts/DJ-VI/1987. Dua belas tahun kemudian penunjukan zonasi ini diperbarui dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam (PKA) Nomor 187/Kpts/DJ-V/1999 dan telah diubah sesuai Surat Keputusan Dirjen PHKA Nomor: SK.228/IV-Set/2012 Tanggal 26 Desember 2012 tentang Zonasi Taman Nasional Baluran. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kondisi fisik dan masyarakat di Taman Nasional Baluran, dan mengkaji penataan zonasi Taman Nasional Baluran yang berlandaskan pendekatan kondisi aktual dan peraturan perundangan yang berlaku tanpa mengabaikan kepentingan perlindungan keanekaragaman hayati yang ada. Penelitian ini menggunakan metode sensitifitas ekologis dan sensitifitas tekanan sosial masyarakat dengan menggunakan data spasial yang telah ada maupun hasil pengambilan data. Hasil penilaian dari kedua kriteria ini akan dijadikan dasar untuk mengetahui tingkat kemampuan dan kesesuaian lahan kawasan Taman Nasional Baluran. Dengan mengetahui tingkat kesesuaian antara kemampuan dan kesesuaian lahan kawasan maka pengelola bisa menilai apakah kawasan TN Baluran ini sudah diperlakukan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan zonasi yang ada. Terdapat perbedaan antara peta zonasi TN Baluran dan peta kajian, perbedaan tersebut berupa perbedaan luasan, perbedaan bentuk/blok pada zonasi dan perbedaan peruntukan zonasi. Perbedaan luas luas zona inti antara zonasi TN Baluran dan zonasi kajian sebesar 965,1 Ha. Adapun perbedaan luas zona rimba sebesar 762,79 Ha, perbedaan luas zona lainya sebesar 1.727,45 Ha. Perbedaan tersebut disebabkan adanya kepentingan dari pengelola Taman Nasional Baluran yangberupa zona untuk mengakomodir kepentingan masyarakat, serta adanya perbedaan dalam analisis data dan metode penentuan zonasi.

First Baluran National Park zoning appointment is on 1987 undergo Director General of Forest Protection and Nature Preservation decree number 51/Kpts/DJ-VI/1987. Twelve years after Baluran National Park zoning has been renewing with new decree of Director General of Protection and Nature Conservation number 187/Kpts/DJ-V/1999 and been changed with Director General of Forest Protection and Nature Conservation decree number SK.228/IV-Set/2012 by 26 December 2012 about Baluran National Zoning. The purpose of this study is to know the physic and the community of Baluran National Park, also for studying the zoning of Baluran National Park based on actual condition approach and the laws without disregarding the need of biodiversity protection that already exist. This study used ecological sensitivity and community social pressure sensitivity. The result of both criteria is used as a base for knowing the level of land ability and land suitability of Baluran National Park. By knowing the level of land ability and land suitability the manager can see if Baluran National park has been treated as it should be based on the zone. There’s different between existing zone map and the study map, the different of the map is shown by different area size, the block shape different and use of the zoning different. The different area size of actual core zone map and study map is 965,1 Ha. The different of wilderness zone is 762,79 Ha, and the different size of other zone is 1.727,45 Ha. The different is caused by the urgency of Balauran National Park management that used for community need, also there’s a different in data analysis and the method of zoning determination.

Kata Kunci : Taman Nasional Baluran, zonasi, sensitifitas.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.