PERAN KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DALAM PENANGANAN PIUTANG NEGARA SESUDAH BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2006
Ade Firman, Dr. Sutanto, S.H., M.S.
2013 | Tesis | S2 Magister KenotariatanDalam hal pengaturan kredit yang diberikan oleh bank pemerintah kepada debitur, jika dihadapkan pada permasalahan debitur tidak dapat melunasi kreditnya berdasarkan perjanjian kredit yang telah disepakati, dan bank telah menempuh upaya-upaya agar debitur dapat melunasi pembayaran kreditnya, maka kredit bermasalah tersebut sebagai piutang negara yang tidak tertagih. Untuk pengurusan piutang negara karena kredit bermasalah yang berasal dari bank pemerintah setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006, rahoperasionalnya di kota dan di kabupaten ditangani oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran KPKNL dalam penanganan piutang negara sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 khususnya di wilayah kota dan Kabupaten serta untuk mengetahui bagaimana proses penanganan piutang negara yang berasal dari perbankan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berkenaan dengan hal-hal yang ada di lapangan, dihubungkan dengan peraturan hukum yang berlaku terhadap peran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam penanganan piutang negara. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, Peran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006, lebih dititik beratkan pada penilaian atas aset-aset milik pemerintah agar dapat dilaksanakan optimal, efisien dan efektif. Kedua, Piutang bermasalah yang berasal dari perbankan nasional dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 bukan lagi menjadi piutang negara karena kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
When debtors of state bank cannot repay their debt based on the agreed credit contract and bank has take efforts to make debtor repay their credit, the non performing loan is unpaid state receivable. Handling of state receivable due to non performing loan from state bank after enactment of Government Regulation number 33/2006 with operational area of city and regency is done by the State Asset and auction Service Office (KPKNL). This research was intended to study role of KPKNL in dealing with state non performing loan after enactment of Government Regulation number 33/2006 and to identify process of handling state non performing loan from banks after enactment of Government Regulation number 33/2006. It used juridical empirical method to get primary data related to matters in field and related it to effective laws about the State Asset and auction Service Office (KPKNL) in handling state non performing loan. Result of the research indicated that, first, role of the State Asset and auction Service Office (KPKNL) after enactment of Government Regulation number 33/2006 is more focused on assessment of government asset in optimal, efficient and effective manner. Second, non performing loan from national banking with after enactment of Government Regulation number 33/2006 is not state receivable anymore because state asset from the State budget for state investment in State-owned enterprise is a separated state asset.
Kata Kunci : Penanganan Piutang Negara, Kredit bermasalah. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)