Laporkan Masalah

ANALISIS TERHADAP PENETAPAN PENGADILAN AGAMA MENGENAI MAFQUD-NYA SESEORANG

INA YUNITA S, Hartini, S.H., M.Si.

2013 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terkait mafqud-nya seseorang di Indonesia dan bagaimana dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama terkait mafqud-nya seseorang di Pengadilan Agama. Cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder yang disebut juga penelitian kepustakaan. Disamping itu juga dilakukan penelitian hukum empiris dengan cara meneliti di lapangan yang merupakan data primer. Penelitian ini menggunakan kombinasi antara yuridis empiris dan yuridis normatif, karena permasalahan pada penelitian ini mencakup kedua metode pedekatan penelitian tersebut. Studi ini tidak menunjuk lokasi tertentu karena penetapan mafqud-nya seseorang diambil melalui website Mahkamah Agung. Akan tetapi untuk memudahkan pengambilan narasumber berupa hakim, maka ditunjuk Pengadilan Agama Wates, Pengadilan Agama Bantul dan Pengadilan Agama Sleman untuk mendapatkan data primer. Pengaturan yang dipakai terkait mafqud-nya seseorang di Indonesia adalah berdasarkan KUHPerdata yaitu pasal 467 dan pasal 468 mengenai ketidakhadiran seseorang, Kompilasi Hukum Islam pasal 180 dan pasal 171 huruf b, pasal mengenai pernyataan meninggal dunia terhadap orang yang berhak mewaris, dan berdasarkan fiqih yaitu pendapat-pendapat para ulama. Adapun pertimbangan hakim dalam menetapkan mafqud-nya seseorang yaitu dilihat dari prosedur Pengadilan Agama mengenai pemanggilan si mafqud, serta lama waktu meninggalkan tempat tinggalnya dan tidak pernah memberikan kabar beritanya atau menunjuk kuasanya. Dalam perkara perkawinan pasal 116 huruf b KHI, salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya dan mengenai perwalian pertimbangannya ada dalam pasal 23 ayat 1 KHI yaitu wali hakim digunakan apabila wali nasab tidak diketahui keberadaannya. Jika wali mafqud dan hakim tidak menetapkan bahwa wali tersebut telah mati maka mempelai wanita dinikahkan dengan wali hakim.

-

Kata Kunci : Penetapan Pengadilan Agama, Mafqud


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.