Laporkan Masalah

RESTRUKTURISASI KREDIT BAGI DEBITUR KORBAN GEMPA BUMI 27 MEI 2006 PADA PT BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSAMBA BANGUNTAPAN BANTUL

Dwi Purnawan Yuniarto, S.H, Purman Hidayat S.H., M.Hum.

2013 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji bentuk restrukturisasi kredit yang dilaksanakan oleh PT BPR Nusamba Banguntapan bagi debitur korban gempa bumi 27 Mei 2006; prosedur pelaksanaan restrukturisasi kredit yang dilakukan oleh PT BPR Nusamba Banguntapan bagi debitur korban gempa bumi 27 Mei 2006; serta kendala-kendala yang dihadapi oleh PT BPR Nusamba Banguntapan dalam melaksanakan restrukturisasi kredit bagi debitur korban gempa bumi 27 Mei 2006. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang mengutamakan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan. Teknik pengampilan sampel dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling, yaitu mengambil sampel dengan cara memilih sesuai kriteria/syarat-syarat tertentu dari sampel. Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh disajikan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Bentuk restrukturisasi kredit yang dilakukan pada PT Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Banguntapan terhadap para debitur yang terkena musibah bencana gempa bumi 27 Mei 2006 dilakukan dalam bentuk penjadualan kembali sesuai dengan permintaan nasabah debitur, sedangkan untuk persyaratan kembali dan penataan kembali tidak dilakukan; (2) mekanisme atau prosedur restrukturisasi kredit yang dilakukan oleh PT Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Banguntapan sebagai berikut: (a) Debitur mengajukan permohonan tertulis kepada BPR untuk menjadualkan kembali dengan dilengkapi alasan-alasan dilakukan penjadualan kembali, (b) Direksi BPR atau pejabat yang memiliki kewenangan menugaskan ke Staff/Bagian Kredit yang membidangi untuk melakukan analisis atas kelayakan dan prospek usaha Debitur untuk memenuhi kewajibannya, (c) Jika Penjadualan Kembali merubah semua persyaratan yang ada, atau sebagian persyaratan yang ada dalam perjanjian dan perikatan Kredit sebelumnya, maka diperlakukan sebagai Kredit baru, serta (d) Penjadualan Kembali diprioritaskan pada Debitur yang berkarakter baik dan masih mempunyai prospek usaha; (3) hambatan atau kendala yang dialami oleh pihak BPR yang berkaitan dengan pelaksanaan restrukturisasi kredit antara lain: (a) hambatan psikologis yang dialami oleh para debitur korban gempa bumi yang hilang kepercayaan dirinya untuk bangkit dan memulai usahanya lagi, (b) debitur mengalami kemandegan usaha akibat hancurnya rumah dan tempat usaha karena musibah gempa.

This research is aimed to study and discuss the shape of credit restructuring that is implemented by PT. BPR Nusamba of Banguntapan for debtor who is impacted by earthquake at may 27th, 2006; the procedure of credit restructuring that is implemented by PT. BPR Nusamba of Banguntapan for debtor who is impacted by earthquake at may 27th, 2006; also the difficulties that is faced by PT. BPR Nusamba of Banguntapan in the implementation of credit restructuring for debtor who is impacted by earthquake at may 27th, 2006; This research is normative juridical research, that is research focused at primary data that is obtained through field research. The technique sampling in this study using purposive sampling, which took samples by selecting the appropriate criteria/specific conditions of the sample. Data analysis used in the research is qualitative descriptive, that serve the data obtained descriptively and then analysed qualitatively. The result of the research shows that : (1) The shape of credit restructuring that is implemented by PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba of Banguntapan upon the debtor who is impacted by earthquake at may 27th, 2006, are carried out in the shape of rescheduling, because all clients who is also impacted by the earthquake ask to the bank for rescheduling upon their debt; (2) The mechanism or credit restructuring procedure that implemented by PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba of Banguntapan are as follow : (a) The debtor propose written proposal to the BPR for rescheduling with the reason of rescheduling attached at the proposal, (b) The director of BPR or the officer who have authority upon Staff/Credit Section who are in charge to analyse the feasibility and business prospect of Debtor to fulfil their obligation, (c) If the rescheduling change all the existed condition or a part of the existed condition in the agreement and credit boundaries followed, so it is applied as new credit, also (d) The rescheduling are prioritised to the good characterized debtor and still have business prospect; (3) Obstructions or difficulties experienced by BPR side related with credit restructuring implementation are as follow : (a) there is psychological difficulties that is experienced by the debtors impacted by earthquake who lost their self confidence to get up and restarted their business, (b) most of the debtor of PT. BPR Nusamba Banguntapan give their land and structure where they live and do their business as liege. The occurrence of earthquake destroy the debtor’s house where they live and do their business and make their business to stop.

Kata Kunci : Restrukturisasi Kredit, Debitur Korban Gempa Bumi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.