Laporkan Masalah

DASAR PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM DALAM GUGATAN ATAS AKTA HIBAH YANG DIBUAT OLEH PPAT (Studi Kasus Perkara No.66/Pdt.G/2007/PN.Sleman jo No.44/Pdt.G/2008/PT.Yogyakarta)

Maria Angelina Anom Herningtyas Cahyowati, Sigid Riyanto, SH.,M.Si.

2013 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dasar pertimbangan hakim pengadilan tingkat pertama menyatakan akta otentik yang dibuat PPAT tidak mempunyai kekuatan mengikat dalam perkara No. 66/ Pdt.G/ 2007/ PN. Sleman dan Dasar pertimbangan hakim tingkat banding menolak seluruh gugatan pemohon dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dalam perkara No. 44/ Pdt.G/ 2008/ PT. Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu kepada norma norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang undangan dan putusan putusan pengadilan (penelitian kepustakaan) serta norma norma hukum yang ada dalam masyarakat, kemudian dilengkapi dengan penelitian lapangan. Penelitian ini dilakukan kepada responden di Pengadilan Negeri Sleman dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta ditetapkan dengan purposive sampling. Metode penelitian secara kualitatif dan penyajian data secara deskriptif yaitu metode analisis data yang mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari lapangan menurut kualitas dan kebenarannya kemudian dihubungkan dengan teori teori yang diperoleh dari studi kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang diajukan. Hasil penelitian ialah (1) menjadi hukum adat yang berlaku bagi orang orang Indonesia beragama Islam dalam sebagian norma adatnya meresapi hukum islam bahwa hibah paling banyak 1/3 dari seluruh harta pemberi hibah, Putusan MA R.I No.225/K/Sip/1960 bahwa hibah tidak memerlukan persetujuan ahli waris dan hibah tidak mengakibatkan ahli waris yang lain dirugikan, Putusan MA No. 562K/ Sip/1979 bahwa dalam hal pemberi hibah mempunyai ahli waris maka hibah mutlak atas keseluruhan hartanya adalah batal demi hukum, karena ahli waris akan kehilangan hak warisnya. (2) Yurisprudensi MA RI tanggal 13 Mei 1975 Nomor 151/Sip/1975 menyatakan bahwa pihak-pihak yang berperkara harus dicantumkan secara lengkap dan apabila tidak memenuhi syarat diatas gugatan menjadi tidak sempurna maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvaarkelijk verklaard).

The purpose of this research was to determine the basis of consideration judge in court first level declared authentic deed made PPAT has no binding force in case No. 66 / Pdt.G/ 2007/ PN. Sleman and the basis of consideration judge in court of appeal the case to refuse all the applicant claim and annul the decision of the court of first level in case No. 44/ Pdt.G/ 2008/ PT. Yogyakarta. This research is yuridis normative research that refers to the legal norms contained in laws and regulations and court decisions (library research) as well as legal norms existing in society, then equipped with field research.This research was conducted with respondents in Sleman District Court and the High Court of Yogyakarta determined by purposive sampling. Qualitative research methods and presentation of descriptive data analysis methods classify data and selecting the data obtained according to the quality and validity is then connected to theories derived from the study of literature in order to obtain answers to the problems posed. The results are (1) become customary laws for the people of Indonesia in the Islamic religion permeates most of their customary norms of Islamic law that grants at most 1/3 of all the property of the grantor, Supreme Court RI No. 225/K/Sip/1960 RI decision that grants do not require approval of a grant heirs and the heirs did not lead to other disadvantaged, Supreme Court RI decision No. 562K / Sip/1979 that in the event the grantor is the beneficiary has an absolute grant of the whole property is null and void, because the heirs will lose his birthright (2) jurisprudence Supreme Court RI on May 13, 1975 Number 151/Sip/1975 states that the parties litigant should be included in full and if it does not meet the above requirements do not claim to be perfect then the lawsuit can not be accepted (niet ontvankelijk verklaard).

Kata Kunci : hibah, pewaris dan ahli waris


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.