SECONDARY MORTGAGE FACILITY SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN DALAM RANGKA SEKURITISASI KREDIT PEMILIKAN RUMAH (STUDI DI PT BANK TABUNGAN NEGARA TBK.)
Fransisca Hadhy Murti, RA Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.
2013 | Tesis | S2 Magister KenotariatanSecara faktual dan data historis kapasitas perbankan dalam mendukung program pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terdapat ketidaksesuaian kebutuhan perumahan dan kemampuan masyarakat disebabkan adanya kesenjangan antara penyaluran kredit perumahan bersifat jangka panjang berbanding penghimpunan dana masyarakat bersifat jangka pendek. Terobosan mengatasi kesenjangan tersebut dengan mengembangkan sistem Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui pembentukan lembaga Pembiayaan Sekunder Perumahan (SMF). Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan bank BTN selaku Kreditur Asal (Originator) terhadap agunan yang dijaminkan oleh debitur dalam perjanjian KPR setelah terjadi pengalihan piutang KPR beserta hak jaminannya kepada perusahaan pembiayaan sekunder perumahan dan untuk mengetahui upaya penyelesaian wanprestasi oleh debitur dalam pemberian KPR. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yaitu metode penelitian yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data penelitian menggunakan metode pengumpulan data primer dengan teknik analisis deskriptif kualitatif Hak Tanggungan sebagai suatu jaminan dalam bentuk hak kebendaan (jaminan kebendaan) merupakan bentuk agunan dengan obyek tanah sebagai agunannya yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada krediturnya dan selalu mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun objek tersebut berada. Peralihan piutang secara cessie, maka kedudukan Hak Tanggungan berpindah kepada investor yang dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat. Bank BTN bertindak selaku servicer melalui surat kuasa dari wali amanat yang mewakili para investor. Upaya penyelesaian wanprestasi yang dikedepankan oleh Bank BTN adalah dengan jalan musyawarah salah satunya jika dimungkinkan yaitu dengan alih debitur.
Based on fact and historical data of banking capacity in supporting the government‟s housing program, there is inconsistency on housing needs and the ability of community due to the discrepancy between the distribution of long-term housing loans versus short term public funding. Breakthrough to overcome this gap, amongst other, is by developing a secondary mortgage system through the establishment of the Secondary Housing Financing (SMF). The purpose of this study is to determine the Bank BTN‟s position as the originator towards the warrant pledged by the borrower in housing loan agreement after the transfer of account receivable along with the collateral right to the mortgage company; and to determine the settlement of default by the borrower in housing loan. This study uses the approach of empirical legal research methods and the specification of the research is descriptive analysis. Research data collection method uses collecting primary data and secondary data with qualitative descriptive analysis techniques. Guarantee Mortgage is a collateral form referred to in the process of securitization in the SMF. Mortgage as a collateral in the form of material rights (security interest) is a form of collateral with the object of land as collateral which gives precedence to the creditor position and always follow the object in the hands of anyone where object is located as a reflection of the material rights (rights in rem). Transition receivables by cessie, then the position of Mortgage inherent in receivables transferred to investors, who in this case, represented by the Trustee. Default resolution put forward by Bank BTN is by consensus and if it is possible by overborrower.
Kata Kunci : Secondary Mortgage Facility, Jaminan Hak Tanggungan, Wanprestasi