KAJIAN TENTANG HAK WARIS ANAK PADA SUKU USING DI DUSUN KRAJAN DESA GLUNDENGAN KECAMATAN WULUHAN KABUPATEN JEMBER
FRANCISCA MELLYANA TEDJO KUSUMO, Sri Natin, S.H., S.U.
2013 | Tesis | S2 Magister KenotariatanKedudukan antara anak kandung dengan bukan anak kandung berbeda menurut hukum adat setempat, terutama dalam hal pewarisan. Proses pewarisan dapat dilakukan ketika pewaris masih hidup sampai setelah pewaris meninggal dunia. Seiring dengan kejadian-kejadian dan keadaan hidup yang silih berganti, maka proses pewarisan yang dilakukan dapat mengalami perubahan dan tidak menutup kemungkinan dapat terjadi konflik antara ahli waris, maka perlu dilakukan upaya penyelesaian. Penelitian ini dilakukan melalui dua pendekatan,yaitu pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Cara pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik nonprobality sampling. Jenis sampel yang digunakan adalah judgemental atau purposive sampling. Data primer dan data sekunder dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak kandung mewaris harta asal dan harta bersama pewaris, anak angkat hanya berhak mewaris dari harta bersama orang tua angkatnya, anak tiri bukan ahli waris dan anak luar kawin hanya mewaris dari ibu kandungnya dan kerabat ibu kandungnya. Anak laki-laki mendapat bagian warisan dua kali lipat bagian anak perempuan ketika pewaris masih hidup, karena ketentuan adat setempat dipengaruhi oleh hukum Islam. Sebagian masyarakat Using menerapkan pola pembagian segendong sepikul dan sebagian melakukan pembagian warisan yang sama rata antara anak laki-laki dengan anak perempuan setelah pewaris meninggal, padahal awal mulanya pembagian warisan dilakukan dengan rumus segendong sepikul. Perubahan tersebut dipengaruhi oleh kebutuhan, kepentingan serta pandangan bahwa lakilaki dan perempuan mempunyai hak yang sama. Peran orang tua dalam memberikan pengertian kepada ahli waris tidak dapat diabaikan agar tidak terjadi perselisihan. Upaya penyelesaian perselisihan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu musyawah keluarga, musyawarah dengan perangkat desa, pengadilan. Hak ahli waris akan lebih terlindungi apabila ada bukti tertulis.
Position between biological children with no biological children is different according to local customary law, especially in the case of inheritance. Inheritance process can be done when the devisor was still alive until after the devisor dies. Along with the events and circumstances of life after another, then the inheritance process conducted subject to change and can not rule out the possibility of a conflict between the heirs, it is necessary to attempt settlement. This research was conducted was conducted through two approaches, namely normative and empirical approaches. Method of sampling in this research is to use nonprobality sampling techniques. Type of sample used is judgmental or purposive sampling. Primary data and secondary data were analyzed qualitatively. The results of research showed that the child of devisor property and community property devisor origin, adopted children are entitled only heir of the estate with his adoptive parents, step children is not an heir and illegitimate child only heir from his biological mother and his biological mother's relatives. Boys got a double share of the inheritance girls section when the devisor is alive, because of local customs regulations influenced by Islamic law. Partly of Using society applying segendong sepikul distribution pattern and partly to divide the inheritance equally between boys with the girls after the devisor dies, in the beginning when inheritance is done with the segendong sepikul formula. The changes are influenced by the needs, interests and views that men and women have equal rights. The role of parents in providing understanding to the heirs can not be ignored in order to avoid disputes. Dispute resolution efforts carried out in three phases, namely musyawah family, meetings with village officials, the courts. Rights will be better protected heirs if there is written evidence.
Kata Kunci : anak, proses pewarisan, penyelesaian